Politik, INFONESIA.ME – Seorang warga Kabupaten Cianjur, M Bagja Agustina, mengungkapkan tanggapan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur terkait pencalonan Herman Suherman sebagai Bupati dalam Pilkada 27 November 2024.

Dalam surat pengaduan yang diterima KPU pada 18 September 2024, Bagja mempertanyakan masa jabatan Herman Suherman yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Cianjur selagi 30 bulan, dari 14 Desember 2018 mencapai 18 Mei 2021.

Bagja mendasarkan aduannya pada pemberitaan media on-line CNN Indonesia yang terbit pada 14 Desember 2018, yang menyebut bahwa Herman Suherman dilantik sebagai PLT Bupati menggantikan Irvan Rivano.

Menurut Bagja, masa jabatan Herman Suherman sebagai PLT Bupati selagi lebih dari dua setengah tahun itu perlu dapatkan peninjauan lebih lanjut dari pihak KPU, terutama terkait ketentuan mengenai durasi jabatan PLT yang seharusnya sepertinya tidak melebihi setengah masa jabatan bupati.

“Dari hasil perhitungan kami, masa jabatan Herman Suherman sebagai PLT Bupati selagi 30 bulan terhitung setengah dari satu periode jabatan bupati. Kami meminta KPU untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini,” ujar Bagja dalam surat tanggapan resminya.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Dalam pengaduan tersebut, Bagja juga meminta KPU Kabupaten Cianjur untuk mendiskualifikasi pasangan Herman Suherman dan H M Solihin Ibang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Pengaduan tersebut, dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa KTP-el pelapor serta hyperlink berita dari CNN Indonesia.

Surat pengaduan ini menjadi bagian dari dinamika politik yang semakin intens menjelang pelaksanaan Pilkada Cianjur.

Tanggapan masyarakat seperti ini diharapkan bisa ditangani dengan cermat oleh KPU demi memastikan proses pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.

Surat pengaduan dari Bagja Agustina diterima secara resmi oleh Fiki, Staf Humas KPU Kabupaten Cianjur, yang memastikan bahwa pengaduan ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Tetapi, proses verifikasi dokumen dan klarifikasi terhadap masa jabatan Herman Suherman sebagai PLT Bupati dipastikan akan menjadi sorotan utama dalam beberapa hari yang akan datang.***

Source link