INFONESIA.ME – Menjaga kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat penting bagi bisnis, baik lokal maupun multinasional. Hukum ketenagakerjaan diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan disempurnakan oleh Undang-Undang Cipta Kerja 2020 yang memberikan fleksibilitas dalam kontrak kerja, upah minimal, dan pesangon. Bisnis harus segera terus mematuhi perkembangan ini untuk menjaga kepatuhan dan menghindari sanksi hukum.
Terdapat dua jenis kontrak kerja utama di Indonesia, yaitu kontrak kerja permanen dan kontrak kerja waktu tertentu. Kontrak permanen menawarkan stabilitas dan berbagai tunjangan seperti pesangon dan asuransi kesehatan, sedangkan kontrak waktu tertentu biasanya digunakan untuk proyek-proyek sementara itu. Selain itu, bisnis harus segera memastikan kepatuhan terhadap aturan upah minimal yang ditetapkan secara regional serta ketentuan tentang jam kerja dan lembur untuk menghindari sengketa.
Tunjangan wajib karyawan, seperti cuti tahunan berbayar, cuti melahirkan, dan jaminan sosial dengan cara BPJS, juga menjadi elemen penting dalam kepatuhan. Bisnis yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib dapatkan izin dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi serta komitmen switch pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Ketidakpatuhan bisa menimbulkan masalah hukum dan denda.
Mengikuti hukum ketenagakerjaan di Indonesia sepertinya tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, namun juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif. Pemahaman yang baik mengenai kontrak, upah, dan tunjangan membantu bisnis menarik dan mempertahankan bakat sangat bagus, memastikan kelancaran operasional, serta meminimalkan risiko sengketa ketenagakerjaan di masa depan.
Sumber: VRITIMES
