INFONESIA.ME – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi karyawan yang merasakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan menaikkan jumlah kompensasi yang diterima pekerja yang di-PHK, dari skema bertahap menjadi pembayaran tetap sebesar 60% dari gaji selagi enam bulan berturut-turut. Perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat jaring pengaman sosial tenaga kerja, tetapi juga berdampak besar terhadap strategi keuangan dan operasional perusahaan.
Bagi dunia usaha, peningkatan beban kompensasi ini memaksa perusahaan untuk menyesuaikan strategi tenaga kerja mereka secara menyeluruh. Beban finansial yang lebih tinggi sebab kompensasi PHK mendorong perusahaan untuk memperkuat perencanaan anggaran, meningkatkan efisiensi SDM, serta meninjau kembali kebijakan kepatuhan dan hukum ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan perlu lebih cermat dalam mengelola retensi karyawan dan menyiapkan alternatif untuk mengurangi PHK, seperti pelatihan ulang, rotasi jabatan, atau penempatan ulang tenaga kerja.
Alternatifnya, regulasi ini memberikan manfaat besar bagi karyawan. Peningkatan kompensasi PHK membawa rasa aman secara finansial selagi masa transisi, sekaligus meningkatkan ethical dan loyalitas pekerja. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif. Selain itu, dari perspektif ekonomi makro, daya beli karyawan yang terdampak tetap terjaga, membantu menjaga stabilitas ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Untuk menjawab tantangan baru ini, perusahaan disarankan untuk memperbarui kebijakan inside secara berkala, berinvestasi dalam pengembangan SDM, serta membangun citra perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Dukungan dari mitra strategis seperti CPT Company juga bisa membantu perusahaan dalam navigasi regulasi baru ini, memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional jangka panjang dalam perjalanan dinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah.
Sumber: VRITIMES
