INFONESIA.ME – Indonesia sementara menghadapi tantangan besar dalam melindungi information pribadi masyarakat dalam perjalanan perkembangan technology virtual. Menanggapi hal ini, pemerintah telah menerbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Knowledge Pribadi, yang menyediakan landasan hukum untuk hak-hak individu terkait pengelolaan dan keamanan information. Regulasi ini mengendalikan pengumpulan dan pemrosesan information oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi non-profit agar dilakukan secara transparan dan aman.

UU No. 27 Tahun 2022 memberikan hak kepada setiap individu untuk mengetahui proses pengelolaan information pribadinya, termasuk identitas pengendali information, tujuan pengumpulan, serta hak untuk memperbarui, menghapus, atau menarik persetujuan penggunaan information mereka. Semua entitas yang terlibat dalam pemrosesan information, seperti perusahaan teknologi, lembaga publik, dan LSM, diwajibkan mengikuti standar keamanan yang ketat demi mencegah kebocoran atau penyalahgunaan information.

Ferdian Ade, Felony Officer dari LindungiHutan, menyatakan bahwa UU ini berdampak signifikan pada pengelolaan information dalam organisasi. LindungiHutan berkomitmen untuk menjaga keamanan information pribadi mitra dengan menerapkan langkahnya perlindungan sesuai peraturan. Mereka juga mendidik timnya mengenai pentingnya menjaga dan memproses information dengan benar, memastikan information sepertinya tidak digunakan untuk tujuan yang sepertinya tidak relevan dan hanya digunakan dengan persetujuan pemiliknya.

Selain menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik, UU ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggar, baik berupa administratif maupun pidana. Meski implementasinya menghadapi tantangan, khususnya di sektor yang mempunyai keterbatasan sumber daya, undang-undang ini dianggap penting dalam menciptakan ekosistem virtual yang lebih aman di Indonesia.

Sumber: VRITIMES

member



Source link