JAKARTA | InfoNesia.me // 

Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Pasalnya, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan sepertinya tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebutkan tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan emblem dan yang berkaitan dengan politik uang yang diungkapkan tim Sahrul-Gungun Gunawan sepertinya tidak mempunyai bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan sah serta tetp berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 2471 tahun 2024 tentang penetapan bupati dan wakil bupati bandung,” ujar Donal Fariz dalam sidang pembacaan eksepsi, Jum’at (17/01/2025).

member

“Dan ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” tambahnya.

Selain itu dalam eksepsi, tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon sepertinya tidak bisa diterima.

Donal Fariz menyatakan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 bahwa pada dalil yang telah diungkapkan bahwa Bawaslu sepertinya tidak menindaklanjuti laporan tersebut sebab sepertinya tidak ditemukan pelanggaran administratif dan sepertinya tidak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan yaitu gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat sepertinya tidak diterima,” tegas Donal.

Selain itu, berkaitan dengan emblem yang dipermasalahkan bahwa emblem yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan rutinitas Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan dikatakan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan tentang Standing Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara sebab laporan sepertinya tidak terbukti sebagai pelanggaran tindakan melawan hukum pemilihan dan sepertinya tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan sepertinya tidak bisa membuktikan emblem tersebut memiliki pengaruh pada terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” ungkap Donal.

Terkait tudingan politik uang, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Tetapi statusnya laporan dihentikan sebab sepertinya tidak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilihan dengan begitu perkara dihentikan.

Hal senada juga diungkapkan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya sepertinya tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, L. a. Radi Eno menyatakan KPU sepertinya tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu. Menurutnya, KPU hanya memperoleh undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon.

Hasil persidangannya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebab syarat formil sepertinya tidak terpenuhi, yakni sepertinya tidak memenuhi criminal status dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu.

“Untuk alasan itu, KPU Kabupaten Bandung sepertinya tidak bisa mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 sebagaimana permintaan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, L. a. Radi Eno menjawab pertanyaan hakim Ketua MK Suhartoyo.

L. a. Radi Eno menambahkan pihak termohon (KPU Kabupaten Bandung) juga mengungkapkan tiga permohonan kepada majelis hakim MK. Pertama, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Kedua, meminta majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkap L. a. Radi Eno.

Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan bahwa bahwa tiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu. Tetapi berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon sepertinya tidak memenuhi syarat formil dan sepertinya tidak memenuhi unsur dengan begitu laporan dihentikan oleh Bawaslu. (**)

Wartawan.    : Yans.

Editor.       : InfoNesia.me 

Sumber.    : Liputan