KBB|InfoNesia.me // Sebuah skandal korupsi yang melibatkan jajaran elite Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menyeruak ke permukaan. Dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium COVID-19 senilai miliaran rupiah kini resmi menyeret tiga nama besar ke dalam pusaran hukum.
Ironisnya, proyek yang digadang-gadang sebagai solusi penanganan pandemi itu, hingga kini tidak pernah berfungsi dan justru menjadi simbol kebobrokan tata kelola anggaran daerah.
Pengadaan caravan senilai Rp6,07 miliar yang tercantum dalam DPPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021 itu kini terbukti penuh kejanggalan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik bahkan tidak pernah mengajukan kebutuhan atas kendaraan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak menyusun dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Diduga kuat telah terjadi pengondisian proyek sejak awal, melibatkan sejumlah nama:
Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, Sp.OG (K), M.Kes, selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran,
Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM, sebagai PPK kedua, dan
Cristian Gunawan, Direktur PT Multi Artha Sehati, sebagai penyedia jasa.
Sebelum lelang pun dilaksanakan, staf Dinas dan PPK pertama diperintahkan oleh Eisenhower untuk melakukan “peninjauan” ke sebuah bengkel di Padalarang diduga sebagai bentuk formalitas pembenaran untuk proyek yang telah dikondisikan pemenangnya.
Kontrak senilai Rp4,41 miliar diteken oleh Eisenhower dan Cristian dengan tenggat pengerjaan hanya 30 hari hingga 22 Desember 2021. Namun proses pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Bahkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak menjalankan tugasnya dengan benar, karena dokumen serah terima dibuat langsung oleh PPK tanpa validasi menyeluruh.
Akibatnya, mobil laboratorium senilai miliaran rupiah itu hingga kini belum dapat dioperasikan. Selain tidak mengantongi dokumen penting seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), kendaraan tersebut tidak mendapat dukungan dari karoseri resmi.
Lebih parah lagi, belum ada rekomendasi kelayakan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat karena unit tidak memenuhi standar keamanan, sehingga justru dapat membahayakan petugas dan pasien jika dipakai.
Hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Barat menyebutkan, proyek ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200. Angka ini mencerminkan besarnya dana publik yang hangus dalam proyek “siluman” yang nyata-nyata gagal fungsi.
Tersangka yang kini telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum antara lain:
Inisial ES (Eisenhower Sitanggang), mantan Kepala Dinas Kesehatan,
RDS (Ridwan Daomara Silitonga), selaku PPK,
CG (Cristian Gunawan), selaku penyedia barang.
Kasus ini juga mencuat bersamaan dengan perkembangan perkara lain yang sedang ditangani, yakni dugaan korupsi dalam program pemberdayaan tenaga kerja di Lembang oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Salah satu tersangka inisial K telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp172 juta ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandung Barat.
Kisah kelam Caravan Mobile COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat adalah potret nyata bagaimana anggaran pandemi bisa dijadikan bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya uang negara yang lenyap, tetapi juga kepercayaan publik dan potensi penyelamatan nyawa rakyat yang dikorbankan. Kini, publik menunggu: apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi caravan cerita yang hilang arah.
Jurnalis : An/Red
Editor : InfoNesia. me