INFONESIA.ME – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peta jalan baru yang bertujuan untuk memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk dalam pengembangan aset virtual dan kripto di Indonesia. Peta jalan yang tertuang dalam “Virtual Finance Innovation Roadmap and Motion Plan 2024-2028” ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan dan seimbang.

Dengan visi untuk menciptakan industri Inovasi Aset Keuangan Virtual (IAKD) yang andal dan berintegritas, OJK menekankan pentingnya inklusi keuangan dan perlindungan konsumen sebagai elemen penting dalam pengembangan industri ini. Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, peta jalan ini juga bertujuan untuk memperluas akses keuangan dan memperdalam pasar industri jasa keuangan.

Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menyambut baik langkah ini sebagai kemajuan signifikan dalam memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi industri kripto. Ia yakin bahwa peta jalan ini akan menarik lebih dalam jumlah besar investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Lebih lanjut, Yudhono lihat potensi besar dalam peta jalan ini untuk menjalin kerja sama lebih erat antara sektor keuangan tradisional dan industri kripto. Kolaborasi ini bisa menghasilkan berbagai produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan, memperkuat ekosistem keuangan nasional, dan memperluas inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: VRITIMES

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };



Source link