[ad_1]
INFONESIA.ME – Indonesia menawarkan peluang menarik bagi investor asing untuk mempunyai properti, tetapi terdapat regulasi yang perlu dimengerti. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, opsi yang tersedia bagi orang asing mencakup Hak Pakai, yang memungkinkan penggunaan tanah tanpa kepemilikan, serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang memungkinkan pendirian bangunan di atas tanah dengan jangka waktu tertentu. Tetapi, Hak Milik hanya diperuntukkan bagi WNI, mendorong orang asing memakai opsi sewa atau membentuk PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing).
Perjanjian sewa atau leasehold menjadi opsi populer bagi orang asing dengan hak penggunaan properti dalam jangka waktu tertentu, biasanya 25 mencapai 70 tahun. Alternatif lainnya adalah mendirikan PT PMA yang memungkinkan kepemilikan properti dengan menggunakan struktur hukum yang lebih kuat, meski demikian dengan proses yang lebih kompleks. Untuk saat ini, pengaturan nominee atau memakai warga negara Indonesia sebagai pemilik atas nama asing berisiko tinggi dan sepertinya tidak diakui secara sah dalam hukum Indonesia.
Opsi lain yang semakin berkembang adalah Visa Rumah Kedua, yang memungkinkan orang asing menetap dalam jangka panjang dengan akses lebih mudah untuk menyewa properti. Meski sepertinya tidak memberikan hak kepemilikan penuh, visa ini memberikan stabilitas dan kemudahan dalam mengakses pasar properti Indonesia.
CPT Company menawarkan layanan akuisisi properti menyeluruh, termasuk pendampingan dalam untuk membuat pilihan properti, mendirikan PT PMA, dan memastikan kepatuhan hukum yang ketat. Dengan pengalaman mendalam dalam pasar properti dan regulasi Indonesia, CPT Company adalah mitra strategis terpercaya bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Sumber: VRITIMES

[ad_2]
Source link