INFONESIA.ME – Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia adalah langkah penting bagi pebisnis yang ingin menjalankan usaha secara resmi. PT memberikan berbagai keuntungan, seperti perlindungan hukum dan pemisahan aset pribadi dari aset perusahaan. Untuk mendirikan PT, terdapat beberapa persyaratan umum, termasuk minimum dua pemegang saham, satu direktur, dan satu komisaris. Selain itu, perlu dipenuhi berbagai dokumen, seperti KTP, NPWP, perjanjian sewa kantor, akta pendirian notaris, dan persetujuan nama PT dari Kemenkumham.

Proses pendirian PT melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengecekan nama, pembuatan akta oleh notaris, sampai pengesahan dari Kemenkumham dan registrasi pajak. Dengan sistem OSS (On-line Unmarried Submission), perusahaan juga bisa mengurus izin usaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan. Peraturan baru kini memungkinkan pemilik bisnis memutuskan modal dasar PT berdasarkan kesepakatan, memberikan kelonggaran bagi UMKM yang ingin mendirikan PT dengan modal lebih terjangkau.

Pemerintah juga memudahkan UMKM dengan menggunakan kategori PT Perseorangan, yang hanya membutuhkan satu pemegang saham sekaligus direktur. Dengan biaya yang bervariasi tergantung notaris dan lokasi, serta beberapa biaya tambahan untuk izin usaha, proses pendirian PT kini menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil. Penting untuk menghindari kesalahan umum, seperti kelengkapan dokumen dan pemilihan nama yang sesuai aturan, agar proses sangat lancar.

CPT Company hadir untuk membantu calon pemilik PT di Indonesia. Dengan tim mahir yang berpengalaman di bidang hukum, pajak, dan bisnis, CPT Company menawarkan solusi lengkap, mulai dari persiapan dokumen sampai pengurusan izin usaha. Mereka memastikan seluruh proses sesuai regulasi terkini, dengan begitu Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis.

Sumber: VRITIMES

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };



Source link