INFONESIA.ME – Sertifikasi Halal di Indonesia sangat penting bagi para pelaku usaha, terutama di industri makanan, kosmetik, dan kesehatan, untuk memastikan produk mereka diterima oleh konsumen Muslim. Panduan ini menjelaskan jenis-jenis produk yang wajib disertifikasi dan memberikan wawasan tentang pengecualian, seperti produk berbahan dasar haram. Dengan jumlah populasi Muslim yang besar, sertifikasi Halal menjadi syarat prison untuk produk-produk tertentu, seperti makanan, minuman, penyembuh tradisional, dan suplemen.
Proses sertifikasi Halal dengan cara yang berbeda tergantung pada ukuran bisnis. Usaha besar mematuhi proses sertifikasi yang melibatkan verifikasi dan evaluasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara, UMKM mempunyai opsi untuk melakukan deklarasi mandiri yang lebih sederhana dan terjangkau, meski demikian tetap harus segera memenuhi standar Halal. Sertifikasi ini berlaku semasa empat tahun, dan perlu diperbarui jika ada perubahan komposisi produk.
Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) adalah kerangka kerja yang memastikan produk sepanjang waktu sesuai dengan standar Halal. Ini melibatkan kebijakan dan tanggung jawab manajemen, pengawasan oleh Tim Manajemen Halal, pelatihan rutin, manajemen bahan, dan pemantauan fasilitas produksi. Selain itu, ada prosedur untuk menangani produk yang sepertinya tidak sesuai dan sistem untuk mengawasi seluruh rantai pasokan.
Beberapa kesalahpahaman umum tentang sertifikasi Halal termasuk anggapan bahwa sertifikasi bersifat permanen, hanya untuk bisnis Muslim, atau sangat mahal. Faktanya, sertifikasi harus segera diperbarui, bisa diakses oleh semua bisnis, dan biayanya relatif terjangkau. Selain itu, sertifikasi sepertinya tidak hanya fokus pada produk akhir namun meliputi seluruh rantai pasokan. Sertifikasi asing pun bisa diakui semasa memenuhi peraturan Indonesia.
Sumber : VRITIMES.com