INFONESIA.ME – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan di setiap tahapan produksi mencapai penjualan akhir. Tarif PPN sementara adalah 11% dan akan meningkat menjadi 12% pada 2025, dengan fleksibilitas tarif antara 5% dan 15%. Barang tertentu seperti makanan di restoran dan emas batangan dibebaskan dari PPN, saat ini ekspor dikenakan tarif 0%.
Perusahaan wajib mendaftar PPN jika omzet tahunan mereka hingga Rp 4,8 miliar, dengan opsi pendaftaran sukarela untuk omzet di bawah angka tersebut. Proses pendaftaran melibatkan pengajuan dokumen perusahaan dan verifikasi lapangan oleh petugas pajak. Setelah pendaftaran disetujui, perusahaan akan menerima Sertifikat Pengukuhan dan Sertifikat Elektronik untuk pelaporan dan pengelolaan PPN.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus segera melaporkan PPN setiap bulan dan membayar pajak terutang sebelum batas waktu yang ditentukan. Pengembalian PPN bisa diklaim pada akhir tahun fiskal, dengan ketentuan tertentu yang memungkinkan klaim bulanan untuk beberapa jenis bisnis. Faktur PPN yang diterbitkan harus segera memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan nomor faktur, rincian pajak, dan nilai tukar jika memakai nilai mata uang asing.
Memahami aturan PPN penting bagi bisnis untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi. Dengan mematuhi regulasi dan mendapatkan keuntungan dari insentif yang ada, perusahaan bisa mengoptimalkan strategi perpajakan mereka. CPT Company siap membantu bisnis dalam pendaftaran, pelaporan, dan kepatuhan PPN di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi CPT Company.
Sumber: VRITIMES