[ad_1]
INFONESIA.ME – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi aspek penting yang wajib dimengerti oleh perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada setiap transaksi penyerahan barang dan jasa di dalam negeri serta impor barang dan jasa sepertinya tidak berwujud dari luar pintu negeri. Tarif PPN standar yang berlaku sementara itu adalah 11%, dan perusahaan asing yang masuk dalam kategori tersebut harus segera mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menjalankan kewajiban pajak dengan benar.
Pendaftaran PKP wajib dilakukan apabila omzet tahunan perusahaan sampai atau melebihi Rp4,8 miliar, meski demikian pendaftaran sukarela juga diperbolehkan untuk perusahaan dengan omzet lebih rendah yang membutuhkan fasilitas kredit pajak. Proses ini membutuhkan dokumen felony lengkap dan biasanya memakan waktu 5–10 hari kerja. Setelah terdaftar, perusahaan harus segera rutin melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan dan menerbitkan faktur pajak secara elektronik sesuai aturan DJP.
Perusahaan asing juga menghadapi tantangan tambahan seperti pengenaan PPN impor dan mekanisme opposite fee untuk jasa di luar negeri. Selain itu, penyedia layanan virtual asing yang memenuhi kriteria tertentu wajib memungut dan menyetor PPN atas transaksi dengan konsumen di Indonesia. Pengelolaan kredit pajak masukan dan pengajuan restitusi PPN juga menjadi bagian penting yang memerlukan dokumentasi rapi serta dukungan mahir pajak agar prosesnya sangat lancar.
CPT Company hadir sebagai mitra terpercaya yang membantu perusahaan asing dalam berbagai aspek kepatuhan PPN, mulai dari pendaftaran PKP mencapai pelaporan dan audit pajak. Dengan pengalaman luas dan pemahaman mendalam tentang regulasi lokal, CPT Company memastikan bisnis bisa menghindari risiko denda serta menjaga reputasi perusahaan tetap baik, memungkinkan fokus pada pengembangan usaha di pasar Indonesia.
Sumber : VRITIMES

[ad_2]
Source link