BANDUNG BARAT| INFONESIA.ME // Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) menggencarkan upaya penertiban parkir liar di dua titik strategis: kawasan depan Pasar Tagog dan area Stasiun KCIC serta Stasiun Padalarang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengembalikan fungsi kawasan publik sesuai peruntukannya.
Riki Mulyana, S.H., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dishub KBB, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini masih bersifat pembinaan.
“Kami belum menerapkan sanksi denda. Saat ini kami masih mengedepankan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang,” ujar Riki.
Dua Titik Rawan: Pasar Tagog dan Stasiun Padalarang

Penertiban difokuskan pada dua lokasi utama yang kerap menjadi titik kemacetan akibat parkir sembarangan, yaitu:
1. Depan Pasar Tagog – Kawasan ini seharusnya difungsikan untuk angkutan umum naik-turun penumpang, bukan tempat parkir kendaraan pribadi.
2. Sekitar Stasiun KCIC dan Stasiun Padalarang Termasuk jalur gorong-gorong dan underpass, yang kerap dijadikan tempat bongkar muat serta parkir oleh ojek online, taksi, dan kendaraan pribadi.
Menurut Riki, banyak pengemudi ojek online seperti Grab maupun taksi yang belum memanfaatkan area parkir resmi di Terminal Curug Agung yang sebenarnya sudah difasilitasi oleh Dishub.
“Kami sudah arahkan ke sana, namun mungkin masih perlu sosialisasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Gabungan TNI, Polri, dan Dishub dalam Aksi Penertiban
Operasi penertiban gabungan ini telah berlangsung sejak Selasa dan Jumat lalu, melibatkan unsur TNI, Polri, Polsek Padalarang, Polres Cimahi, Garnisun, serta Koramil setempat.
Selain penertiban gabungan, Dishub juga melaksanakan patroli rutin setiap hari, mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
“Dari hasil patroli, belasan kendaraan terjaring karena melanggar aturan parkir. Tapi saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif,” jelas Riki.
Langkah Selanjutnya: Denda dan Penderekan
Ke depan, Dishub KBB berencana untuk tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menerapkan sanksi tegas berupa denda dan penderekan kendaraan. Hal ini dilakukan agar efek jera dapat dirasakan oleh para pelanggar.
“Jika nanti diterapkan denda dan kendaraan diderek ke kantor, akan ada biaya retribusi dan tambahan biaya inap kendaraan. Ini diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat lebih tertib,” ujar Riki.
Menurutnya, sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi upaya mendisiplinkan pengguna jalan agar menghormati rambu-rambu lalu lintas dan menjaga keteraturan kota.
Himbauan untuk Masyarakat
Dishub KBB mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan taat terhadap aturan parkir. Parkirlah hanya di lokasi yang telah disediakan, baik di dalam pasar, terminal, atau area resmi lain yang telah difasilitasi pemerintah.
“Rambu-rambu itu bukan hiasan. Mari kita patuhi demi kenyamanan bersama. Kalau ingin cepat, parkirlah di tempat yang benar. Jangan sampai niat sebentar, jadi urusan panjang,” tutup Riki.
Jurnalis : An/Red
Editor : InfoNesia. me