InfoNesia.me|Lembang// Pelaksanaan musyawarah desa (MUSDES) penetapan RAPBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat berjalan lancar. Jumat, 6/02/2026

Hadir di kegiatan tersebut Kepala Desa Kayuambon beserta Perangkat, Ketua BPD Desa beserta Anggota, Ketua TP-PKK Desa Kayuambon beserta Kader, Sekertaris Kecamatan Lembang, Pendamping Desa,Ketua RW dan RT seluruh unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, Ketua BUMDES dan KOPDES, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas.

Dalam kegiatan musyawarah Desa Penetapan RAPBDes Tahun 2026 ini Hari Irawan selaku Kepala Desa Kayuambon menuturkan” kegiatan musdes penetapan APBDes tahun anggaran 2026 ini bertujuan untuk menyusun perencanaan program kegiatan Desa Kayuambon di tahun 2026 ini hanya kurang lebih di 370jt dimana ini bukan merupakan hambatan bagi jalannya pemerintahan Desa Kayuambon akan tetapi di sini kita di tuntut sebagai desa mandiri harus berupaya menggali potensi desa diantaranya dengan adanya BUMDES serta KOPDES yang merupakan harapan dimana nantinya kontribusi nyata yang akan menghasilkan PADes, begitupun dari sumber-sumber lainnya yang perlu digali, jadi dengan adanya musdes ini dimana secara musyawarah dapat memahami dan menyepakati sebagaimana kami sangat mengedepankan transparansi dalam pengalokasian program kegiatan desa di tahun 2026,”tandasnya

H. Mohammad Ali Kurniawan, S.Ag, MM menambahkan selaku Sekertaris Kecamatan Lembang” mewakili Pemerintah Kecamatan Lembang sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan Musdes ini dan terimakasih atas undangan ketua BPD beserta Kepala Desa Kayuambon, semoga musdes ini bisa berjalan dengan tertib dan partisitatif yang artinya tahapan musdes ini bisa berjalan semaksimal mungkin dan semua yang hadir dapat diberikan hak yang sama untuk memberikan masukan dan juga kontribusinya demi kemajuan Desa Kayuambon dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kayuambon dan juga yang terpenting bagaimana agar kegiatan ini terlaksana dengan transparan jadi tidak adalagi yang menyebutkan bahwa kami tidak menyetujui apa yang telah disepakati dalam musdes ini maka dari itu di akhir kegiatan ini harus dilakukannya penandatanganan berita acara,” tambahnya

” Perlu diketahui penggunaan dana tersebut telah diatur dalam kemendes yaitu ada 8 (delapan) program yang harus dilaksanakan dalam program desa diantaranya BLT-DD meski penerima dipastikan akan menurun dan harus benar-benar melalui verifikasi yang menjadi prioritas, penurunan angka stunting, program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh BUMDES, dan beberapa program lainnya, maka dari itu kita semua yang hadir di musdes ini untuk dapat mengerti serata memahami.”Tutupnya

member

 

Jurnalis.   : EL

Editor.      : InfoNesia.me