Kab.Bandung, Info-Nesia.me // Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Di mana terdapat sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal direvisi sekaligus yang mengatur multi sektor. Di mana di dalamnya terdapat 11 klaster pembahasan antara lain, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kantor Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Rabu (18/09/2024). Saat itu, pelaku usaha mikro yang hadir dan telah diterbitkan NIB-nya sebanyak 123 pelaku usaha mikro di Kecamatan Banjaran.

Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan bahwa dalam sektor perizinan, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana tercantum dalam pasal 4 bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dasar berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

“Tujuan ideal dari penyelenggaraan perizinan berusaha hanya dapat tercapai apabila faktor penghambat perizinan berusaha dapat diatasi, antara lain melalui peningkatan layanan perizinan dan non perizinan. Selain itu penciptaan birokrasi yang efektif efisien dan kepastian hukum di bidang pelayanan perizinan sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” tutur Ben Indra.

Ia mengatakan melalui reformasi regulasi di bidang pelayanan perizinan dengan diselenggarakannya perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha, sehingga setiap pelaku usaha dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kabupaten Bandung mempunyai wilayah yang sangat luas yang tentunya memiliki jumlah pelaku usaha yang sangat besar dan sangat beragam. Hal tersebut menjadikan para pelaku usaha di Kabupaten Bandung sangat berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Untuk itu, Ben Indra mengatakan diperlukan data perizinan berusaha dari setiap pelaku usaha yang konkrit pada berbagai sektor usaha.

“Tentunya semua itu dapat terwujud, apabila seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung memiliki legalitas usaha dengan dimilikinya NIB serta disiplin dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang dapat dijadikan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan usaha senantiasa sejalan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.

“Hal ini sangat diperlukan agar setiap pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga akan berdampak pada kemajuan usahanya dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Ben Indra mengatakan, untuk menjamin kemudahan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Bandung, Bupati Bandung H Dadang Supriatna menugaskan DPMPTSP Kabupaten Bandung untuk melaksanakan sosialisasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan jemput bola langsung kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan pendampingan penerbitan NIB tanpa ada pungutan atau biaya apapun bagi para pelaku usaha mikro.

“Kemudahan dan kepastian berusaha serta partisipasi aktif pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kolaborasi yang sangat efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung,” katanya.

Ben Indra mengatakan, setelah diselenggarakannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada bulan Agustus 2021, sampai den