[ad_1]
INFONESIA.ME – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melaksanakan rutinitas penertiban di sejauh garis rel antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Duri pada Selasa, 27 Mei 2025. Rutinitas ini bertujuan untuk menjaga keselamatan bolak-balik kereta api sekaligus menciptakan ketertiban di enviornment garis rel.
Sekitar 150 personel gabungan yang terdiri dari anggota TNI, POLRI, serta aparat kelurahan dan RT/RW setempat dilibatkan dalam operasi ini. Mereka melakukan pemeriksaan kondisi rel, membersihkan sampah yang menumpuk, serta membongkar bangunan ilegal yang bangun di ruang manfaat garis kereta dan melanggar aturan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penertiban ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas di ruang manfaat garis kereta api tanpa izin. Ia juga menegaskan bahwa bangunan liar dan sampah di sekitar rel bisa mengancam keselamatan bolak-balik dan masyarakat sekitar.
Dengan cara rutinitas ini, diharapkan lingkungan di sekitar garis rel menjadi lebih aman dan tertib, serta mengurangi potensi gangguan bagi operasional kereta api. Barang dan sampah yang sepertinya tidak mempunyai pemilik dibersihkan dan diangkut ke tempat pembuangan resmi guna menjaga kebersihan dan keamanan garis.
Sumber : VRITIMES

[ad_2]
Source link