INFONESIA.ME – Dalam perjalanan pesatnya adopsi kripto di Indonesia, muncul tantangan baru berupa peningkatan transaksi ilegal seperti Penjudian on-line yang melibatkan aset virtual. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi Penjudian on-line sebesar Rp280 triliun antara Januari mencapai September 2024, melibatkan aset kripto dan Rutinitas Usaha Penukaran Valuta Asing. Angka ini memicu kekhawatiran, dengan begitu pemerintah memperkuat pengawasan demi menjaga ekosistem kripto yang aman.
Indonesia sementara berada di peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto menurut laporan “The 2024 Global Crypto Adoption” dari Chainalysis, dengan quantity transaksi kripto sampai Rp426,69 triliun dalam sembilan bulan pertama tahun ini. Meski memperlihatkan minat besar terhadap kripto, lonjakan ini membawa risiko meningkatnya aktivitas ilegal, termasuk perjudian on-line. Menanggapi hal ini, regulator berupaya menutup celah yang bisa dimanfaatkan pelaku kriminal.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di ruang kripto. Sinergi lintas lembaga ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk transaksi ilegal. Tokocrypto, salah satu platform kripto terkemuka di Indonesia, juga memberi dukungan upaya ini dengan menerapkan langkahnya keamanan seperti Go back and forth Regulations, Know Your Transaction (KYT), dan Know Your Buyer (KYC).
Tokocrypto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem kripto yang bertanggung jawab. Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, pertumbuhan kripto harus segera diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan regulasi yang efektif, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola risiko kripto sambil mendapatkan keuntungan dari potensinya untuk memberi dukungan ekonomi virtual. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Sumber : VRITIMES