INFONESIA.ME – Perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga asing mempunyai konsekuensi hukum yang signifikan, terutama terkait kepemilikan aset dan hak finansial. Tanpa perjanjian pranikah, pasangan bisa menghadapi hambatan hukum, termasuk pembatasan kepemilikan properti bagi WNI yang menikah dengan WNA. Hukum Indonesia mengendalikan bahwa tanah hak milik sepertinya tidak bisa dimiliki oleh orang asing, dan jika sepertinya tidak ada perjanjian pranikah, aset yang diperoleh selagi pernikahan bisa hal itu dianggap sebagai harta bersama, berpotensi mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan bagi pasangan WNI.

Selain perlindungan properti, perjanjian pranikah juga membantu pasangan menghindari komplikasi hukum dan sengketa keuangan jika terjadi perpisahan. Dokumen ini memberikan kejelasan dalam kepemilikan aset, investasi, dan tanggung jawab finansial, mencegah kemungkinan intervensi hukum yang merugikan. Bagi pasangan yang sudah menikah tanpa perjanjian pranikah, perjanjian pascanikah bisa menjadi alternatif, meski demikian penerapannya lebih kompleks dibandingkan dengan perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan.

Pembuatan perjanjian pranikah di Indonesia memerlukan langkahnya tertentu, seperti berkonsultasi dengan mahir hukum, memutuskan pembagian aset dengan jelas, dan mengesahkan dokumen dengan cara notaris sebelum pendaftaran resmi. Meski masih terdapat kesalahpahaman, seperti anggapan bahwa perjanjian pranikah menandakan kurangnya kepercayaan, kenyataannya dokumen ini berfungsi sebagai perlindungan hukum yang bisa disesuaikan jika diperlukan.

Dengan regulasi yang terus berkembang, pasangan yang menjalani perkawinan campuran disarankan untuk memahami aspek hukum yang berlaku. Dukungan profesional dalam menyusun perjanjian pranikah atau pasca nikah bisa membantu mengamankan hak dan aset pasangan, memastikan mereka tetap mengikuti hukum Indonesia, serta menghindari masalah hukum di masa depan.

Sumber : VRITIMES

member



Source link