INFONESIA.ME – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menegaskan bahwa promo aset kripto wajib dilakukan dengan cara platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan dengan cara influencer, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dari risiko yang timbul karena itu promo yang sepertinya tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, memberi dukungan kebijakan ini dan menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan bisa dipercaya kepada masyarakat. Menurutnya, pelarangan penggunaan influencer dalam memperkenalkan aset kripto akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar kripto. Meskipun, Iqbal juga mengakui bahwa influencer tetap mempunyai peran penting dalam mengedukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai teknologi blockchain dan aset kripto kepada masyarakat luas.
Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam industri kripto, termasuk regulator, perusahaan, influencer, dan komunitas. Setiap kolaborasi dengan influencer harus segera mengikuti pedoman dan ketentuan yang ada untuk melindungi investor. Iqbal juga menyatakan bahwa industri kripto membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar bisa tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan.
Meski kebijakan ini bisa memengaruhi pertumbuhan industri kripto dalam jangka pendek dan panjang, Tokocrypto bersama Asosiasi Pedagang Blockchain dan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) telah mengungkapkan audiensi ke OJK untuk mengungkapkan aspirasi. Iqbal optimistis industri kripto di Indonesia mempunyai potensi besar untuk tumbuh dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat, asalkan didukung oleh edukasi dan penyebaran informasi yang akurat.
Sumber : WAKTU VRI
