[ad_1]
INFONESIA.ME – Pada Januari 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia mengeluarkan peraturan baru, Permenkumham No. 2/2025, yang mempromosikan prosedur lebih ketat terkait pelaporan Really useful Possession (BO). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan mencegah kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, sejalan dengan standar internasional yang diadopsi oleh Monetary Motion Process Pressure (FATF). Perusahaan, yayasan, asosiasi, dan Commanditaire Vennootschap (CV) kini diwajibkan untuk melaporkan knowledge BO mereka secara akurat dan tepat waktu. Peraturan ini juga mengendalikan kewajiban pembaruan tahunan dan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang sepertinya tidak mengikuti kewajiban pelaporan ini.
Really useful Possession mengacu pada individu yang mempunyai atau mengawasi suatu entitas hukum meski demikian namanya sepertinya tidak tercantum secara resmi dalam dokumen perusahaan. Individu ini dapat dampak keputusan perusahaan dan memperoleh manfaat dari aktivitasnya. Dalam peraturan baru ini, seseorang dianggap hal itu sebagai Really useful Proprietor jika memenuhi salah satu dari beberapa kriteria, seperti mempunyai minimum 25% saham atau berhak mengangkat atau menghentikan direksi. Transparansi dalam hal ini dianggap sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan entitas hukum yang dapat berpotensi digunakan untuk rutinitas ilegal, termasuk pencucian uang dan penghindaran pajak.
Permenkumham No. 2/2025 mempromosikan beberapa perubahan penting dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Permenkumham No. 15/2019. Salah satu perubahan signifikan adalah perluasan cakupan peraturan, yang kini meliputi lebih banyak sekali jenis entitas, seperti yayasan dan asosiasi, selain perusahaan terbatas dan CV. Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan knowledge BO dalam waktu 30 hari setelah terjadi perubahan, dengan verifikasi yang lebih ketat untuk memastikan keakuratan knowledge yang diungkapkan. Sanksi berupa denda dan sanksi administratif bisa dikenakan jika laporan sepertinya tidak sesuai atau terlambat.
Perusahaan yang terdaftar di Indonesia harus segera memahami langkahnya yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Prosedur pelaporan meliputi identifikasi dan dokumentasi individu yang memenuhi kriteria BO, pengumpulan dokumen yang diperlukan, serta pelaporan dengan menggunakan portal AHU On-line. Selain itu, perusahaan juga wajib memverifikasi informasi BO mereka secara inside dan eksternal. Mematuhi aturan ini sepertinya tidak hanya penting untuk menghindari risiko hukum, namun juga untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor. Mengikuti regulasi ini menjadi keuntungan strategis yang bisa meningkatkan tata kelola perusahaan dan daya saing di pasar global yang semakin ketat.
Sumber: VRITIMES

[ad_2]
Source link