Kab.Bandung | InfoNesia.me //
Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan emas yang diduga ilegal di Kampung Ciherang Desa Kutawaringin Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Senin (20/01/2025).
Jajaran Polresta Bandung langsung melaksanakan konferensi pers di lokasi kejadian yang dihadiri langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi dan sejumlah pihak lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait tindak pidana pertambangan tersebut. Ketujuh tersangka penambang emas ilegal itu dengan inisial K, YH, UU, dan inisial AS, sedangkan bandar dengan inisial IS, M dan inisial TG.
“Dari 7 tersangka itu, di antaranya 3 tersangka sebagai bandar kemudian 4 tersangka sebagai penambang,” kata Kombes Pol Aldi dalam konferensi pers tersebut.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa dari para tersangka itu, polisi sudah mengamankan barang bukti. Seperti emas lebih dari 433,24 gram, uang tunai Rp 143 juta dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil tambang ilegal ini, dari hasil sementara kita mendapatkan informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp 200 juta. Kalau dikali sebulan lebih kurang Rp 6 miliar. Setahun Rp 72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian negara kurang lebih hampir Rp 1 triliun,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Kombes Pol Aldi, ia bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung sangat serius menindak hal tertentu karena sesuai dengan program Presiden RI.
“Bahwa terkait alam ini harus kita kelola dengan benar, sehingga bisa berkontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau pusat,” katanya.
Dari hasil penanganan polisi, Kapolresta Bandung mengatakan bahwa di lokasi tersebut sudah lebih kurang 14 tahun dilaksanakan pertambangan ilegal.
“Di mana yang dihasilkan itu emas. Modusnya itu masyarakat ini liar ya dan memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas yang telah nanti dipisah diolah dengan bahan kimia,” ujarnya.
Kemudian, imbuh Kombes Pol Aldi, para penambang ini menjual ke pengepul karena ada beberapa pengepul di lokasi tersebut yang sudah dilakukan police line.
“Pengepul ini menjual ke bandar. Jadi bandar ada 3 orang. Ini para pelaku kita kenakan pasal, 158 junto pasal 35 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 (c) dan huruf (g) pasal 104 atau pasal 105 Undang-Undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya.(BR)
Jurnalis. : Yans.
Editor. : InfoNesia.me
Sumber. : Liputan