Kab.Bandung, Info-Nesia.me // Kegiatan Pelantikan dan Bimtek (Bimbingan Teknis) serentak Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Desa CangkuangKulon di Aula Desa CangkuangKulon.Pada Senin (24/06/2024).

Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua PPS Desa Cangkuangkulon Samsul Bahri Bagenda unsur forkopimcam, Camat Dayeuhkolot di wakili Kasipem Asep Wahyu, PJ Kepala Desa CangkuangKulon Agus Ali SE ,ketua PPK Indra Meirwanda , Panwascam , Bhabinkamtibmas Aipda M.Amin S ,Babisa Koramil 2407 dayeuhkolot Peltu Edi S.S ,Ketua BPD di wakili Sekertaris.

Kegiatan ini dilaksanakan guna melantik 100 orang Pantarlih di Desa Cangkuangkulon, sekaligus dilaksanakan Bimbingan Teknis mengenai tata cara dan tahapan proses dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan oleh Pantarlih se-Desa CangkuangKulon.

Dalam sambutan ketua PPK Kecamatan Dayeuhkolot Indra Meirwanda, menyampaikan selamat dan semangat dalam bertugas kepada Pantarlih Desa Cangkuangkulon yang sudah di lantik, pesannya agar Pantarlih di Desa Cangkuangkulon melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban dengan baik, serta berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis, mari kita kembangkan integritas, sinergitas dan soliditas yang saling mendukung serta dengan tetap berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Ungkapnya.

Sementara itu Ketua PPS Desa Cangkuangkulon Samsul Bahri Bagenda dalam paparannya menjelaskan tahapan PILKADA sudah mulai berjalan, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan tugas melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit dalam pemutahkiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung”ucapnya

“Tugas, Pokok dan Fungsi dari Pantarlih salah satunya adalah membantu KPU, PPK dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutahiran data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih, menempelkan stiker di rumah pemilih apabila sudah di data atau di coklit. Secara mudahnya adalah mencocokan data pemilih, apakah masih punya hak milih di TPS tersebut, pindah, meninggal dan pendataan pada pemilih pemula.”pungkasnya.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Yans.