INFONESIA.ME – Kini, masyarakat Indonesia bisa mengurus legalisasi dokumen untuk keperluan di negara lain dengan lebih praktis berkat layanan apostille yang diterapkan sejak 4 Juni 2022. Dengan sistem ini, dokumen resmi sepertinya tidak lagi memerlukan legalisasi berjenjang di berbagai instansi dan kedutaan besar, melainkan cukup satu kali pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini tentu menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi mereka yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan internasional.
Apostille merupakan sertifikasi yang diberikan pada dokumen publik agar bisa diakui di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille 1961. Berbagai jenis dokumen bisa diajukan untuk apostille, seperti akta kelahiran, ijazah, surat izin usaha, sampai keputusan pengadilan. Dengan layanan ini, masyarakat sepertinya tidak perlu lagi menghadapi birokrasi panjang yang sebelumnya menjadi tantangan dalam pengurusan dokumen untuk studi, pekerjaan, bisnis, atau kepentingan hukum di negara lain.
Proses pengajuan apostille cukup mudah dan bisa dilakukan secara on-line dengan menggunakan portal resmi Kemenkumham. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen yang ingin dilegalisasi, mengajukan permohonan, melakukan pembayaran, dan menunggu verifikasi. Setelah disahkan, dokumen tersebut langsung bisa digunakan di negara tujuan tanpa memerlukan legalisasi tambahan. Proses yang lebih cepat dan efisien ini sangat membantu pelajar, pekerja migran, serta pelaku usaha yang terus menerus berurusan dengan dokumen internasional.
Dengan adanya layanan apostille, Indonesia semakin terkoneksi dengan sistem legalisasi global, memudahkan warganya dalam berbagai keperluan internasional. Bagi yang ingin mengurus apostille, secepatnya ajukan dengan menggunakan portal resmi Kemenkumham atau gunakan jasa profesional seperti Sahabatlegal.com untuk mempermudah proses legalisasi dokumen Anda.
Sumber: VRITIMES