Bandung Barat|INFONESIA.ME // Proyek pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kabupaten Bandung Barat yang menelan anggaran fantastis Rp 9.337.427.446,69 dari APBD Kabupaten Bandung Barat, dengan masa pengerjaan 150 hari kalender, kini menjadi buah bibir dan sorotan tajam publik.
Pantauan di lokasi pada 15 Agustus 2025 di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, menyingkap pemandangan janggal: papan informasi proyek terpasang di balik pagar seng tinggi yang menutup rapat hampir seluruh area. Masyarakat pun tak bisa membaca dengan jelas detail proyek yang semestinya terbuka untuk umum.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 serta aturan LKPP secara tegas mengatur bahwa papan proyek harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat, agar publik dapat mengawasi penggunaan uang negara. Ketertutupan ini memicu tanda tanya besar—bahkan kecurigaan.
“Ada apa dengan proyek ini??…” ujar Edy Hunter, pimpinan Aliansi Masyarakat Anti Pungli dan Korupsi, dengan nada tajam saat dihubungi. Ia menegaskan, pihaknya mencium aroma tidak beres dan akan mengawal proyek hingga tuntas, bahkan siap melaporkan secara resmi jika ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik yang merugikan keuangan negara.
Edy juga mengingatkan, proyek bernilai miliaran rupiah ini dibiayai dari uang rakyat, sehingga warga wajib turut mengawasi agar pelaksanaan sesuai waktu, mutu, dan sasaran. Ia menekankan, pengawasan publik adalah benteng terakhir untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran.

Kini, publik Bandung Barat menunggu: apakah pagar seng ini hanya sekadar penghalang fisik, atau justru tirai yang menutupi sesuatu yang lebih panas dari sekadar api kebakaran?
Jurnalis : An/Red
Editor : INFONESIA.ME