[ad_1]
INFONESIA.ME – PT PP (Persero) Tbk (PTPP), perusahaan BUMN konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia, telah melunasi Obligasi Berkelanjutan III Tahapan II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahapan II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar pada 18 April 2025. Pembayaran ini dilakukan sebelum tanggal jatuh pace yang seharusnya pada 22 April 2025. Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini merupakan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan yang diadakan oleh PTPP pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun dan bunga/bagi hasil 6,5% in keeping with tahun.
Agus Purbianto, Direktur Keuangan PTPP, menyatakan bahwa pelunasan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan dan memperlihatkan komitmen PTPP untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Pelunasan lebih awal ini juga mencerminkan upaya kami dalam menjaga kredibilitas serta kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Agus.
Sebagai perusahaan terbuka, PTPP setiap saat membuat spesialisasi pengelolaan keuangan yang baik dan tata kelola yang transparan. PTPP berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan, memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan dan terpercaya.
PTPP, yang telah beroperasi sejak tahun 1953, merupakan salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia dengan tujuh lini bisnis tersambung. Perusahaan ini mempunyai berbagai prestasi dalam pembangunan proyek-proyek besar di Indonesia dan membuat spesialisasi pengembangan infrastruktur, energi, properti, serta penerapan teknologi terkini dalam operasional mereka.
Sumber: VRITIMES

[ad_2]
Source link