Bandung Barat| InfoNesia.me // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam menetapkan regulasi strategis yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda utama, diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yakni

1. Pansus IV terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),

2. Pansus V tentang Penanaman Modal, serta

member

3. Pansus VI mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Masing-masing pansus menyampaikan hasil pembahasan yang telah melalui proses kajian mendalam, diskusi lintas sektor, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Agenda selanjutnya adalah penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan Kabupaten Bandung Barat ke depan.

Ketiga Raperda tersebut meliputi

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha,

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta

3. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Penetapan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong peningkatan daya saing daerah dalam menarik investor.

Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Adapun Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi landasan penting dalam mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif lokal, mendorong inovasi, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat identitas dan daya saing produk unggulan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan pendapat akhir Bupati Kabupaten Bandung Barat terhadap ketiga Raperda tersebut.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta menegaskan komitmen eksekutif untuk segera mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Dengan ditetapkannya tiga Raperda strategis ini, Kabupaten Bandung Barat diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat fondasi menuju daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me