INFONESIA.ME – Pelaku usaha alat elektronik kini wajib mendaftarkan produknya dengan menggunakan Registrasi K3L sesuai aturan Kementerian Perdagangan RI. Proses ini memastikan produk memenuhi standar Kemasan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) agar aman digunakan dan ramah lingkungan. Jika sepertinya tidak mengurus registrasi ini, produk dapat dilarang beredar atau dikenakan denda yang merugikan bisnis.

Registrasi K3L diwajibkan untuk produk elektronik lokal maupun impor yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan. Aturan ini tertuang dalam Juknis K3L No. 36 Tahun 2023 dan bertujuan melindungi konsumen dari produk yang sepertinya tidak memenuhi standar keamanan. Tanpa sertifikat K3L, produk elektronik dapat ditolak masuk ke pasar Indonesia.

Proses pendaftarannya cukup mudah, asalkan pelaku usaha sudah menyiapkan dokumen seperti spesifikasi produk dan hasil uji laboratorium. Setelah itu, produk dapat didaftarkan ke Kementerian Perdagangan untuk dapatkan sertifikasi resmi. Jika merasakan kendala, ada layanan konsultasi profesional yang bisa membantu mempercepat proses.

Jangan tunda registrasi K3L untuk memastikan bisnis tetap sangat berjalan lancar tanpa hambatan. Produk yang aman dan bersertifikasi akan lebih dipercaya oleh konsumen dan mempunyai daya saing lebih tinggi di pasar. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, hubungi Sahabatlegal, penyedia jasa registrasi K3L terpercaya bagi pelaku usaha.

Sumber: VRITIMES

member

 



Source link