INFONESIA.ME – Panduan ini menjelaskan pembaruan terbaru dalam administrasi perpajakan di Indonesia sejak Juli 2024. Mulai dari penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencapai diperkenalkannya structure NPWP 16 digit dan Nomor Induk Kependudukan Unit Usaha (NITKU). Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan transparansi dalam Sistem Administrasi Perpajakan Pokok (SKP). Panduan ini penting bagi wajib pajak orang pribadi, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk memahami dan mengarungi sistem baru ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 yang diubah dengan No. 136/2023, seluruh warga negara Indonesia wajib memakai NIK sebagai NPWP. Layout NPWP 16 digit diberlakukan bagi wajib pajak bukan warga negara dan bukan orang pribadi seperti badan usaha asing. Sistem NITKU diperkenalkan untuk mencatat setiap unit usaha secara person, dengan begitu meningkatkan akurasi pemungutan pajak. Peraturan No. PER-6/PJ/2024 mengawasi penggunaan nomor identifikasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2024.
Beberapa layanan pajak virtual kini memakai nomor identifikasi baru, termasuk pendaftaran wajib pajak on-line, pengelolaan profil wajib pajak dengan menggunakan DJP On-line, konfirmasi standing wajib pajak, penerbitan sertifikat pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan. Keberatan juga bisa diajukan secara elektronik. Saat ini beberapa layanan akan tetap memakai structure NPWP 15 digit tradisional mencapai 31 Desember 2024, layanan tambahan akan diperkenalkan secara bertahap untuk memastikan semua pemangku kepentingan bisa menyesuaikan diri.
CTAS menawarkan manfaat seperti akun wajib pajak yang tersambung, peningkatan kualitas layanan, pengurangan keberatan pajak, dan peningkatan kepercayaan. Tetapi, tantangan seperti pencocokan NIK-NPWP, kesiapan sistem, dan adaptasi pemangku kepentingan perlu ditangani. Pemerintah diharapkan memberikan implementasi yang fleksibel untuk memastikan wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya tanpa kesulitan semasa masa transisi ini.
Sumber: WAKTU VRI