Bandung Barat|InfoNesia.me // Polemik dugaan fitnah dan penyalahgunaan wewenang mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid, disebut-sebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh oknum pimpinan DPRD setempat.
Informasi tersebut langsung dibantah keras oleh pihak LAKI KBB dan memicu status “siaga satu” bagi jajaran pengurus serta anggota organisasi tersebut.
Gunawan, yang akrab disapa Guras, menjelaskan kepada wartawan bahwa polemik bermula dari penyampaian rencana aksi unjuk rasa kepada pimpinan dewan.

Aksi itu bertujuan mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum anggota legislatif sebagai broker proyek di sejumlah dinas.
Namun secara tiba-tiba beredar kabar di masyarakat dan kalangan organisasi kemasyarakatan bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian bahkan telah menjalani pemeriksaan.

“Itu tidak benar. Informasi tersebut bohong,” tegasnya.
Menurut Guras, kabar tersebut bukan sekadar isu, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk fitnah sekaligus dugaan upaya teror agar pihaknya menghentikan pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang. Menyikapi situasi itu, pengurus LAKI KBB menggelar rapat darurat guna menentukan langkah hukum lanjutan.
Hasil rapat memutuskan pengiriman somasi kepada pimpinan DPRD KBB agar segera memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang dinilai merugikan nama baik organisasi. Somasi itu tertuang dalam surat audiensi Nomor 094/LAKI-KBB/II/2026 dengan rencana pelaksanaan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Namun sehari sebelum jadwal, LAKI KBB menerima surat balasan bernomor T/710/400.14.6/Fasangwas yang menyatakan permohonan penjadwalan ulang karena seluruh anggota dewan sedang memiliki agenda di luar.
Meski menghormati kesibukan tersebut, Guras menegaskan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan sekaligus pembayar pajak juga berhak memperoleh pelayanan prioritas dari lembaga legislatif di Kabupaten Bandung Barat.
Ia menambahkan, somasi merupakan bagian dari proses tabayun sesuai tahapan hukum. Karena itu, pimpinan DPRD diharapkan segera merespons. Jika diabaikan, kata dia, konsekuensi hukum bisa saja ditempuh.
LAKI KBB memberi tenggat waktu hingga Kamis, 5 Maret 2026, agar klarifikasi disampaikan. Bila tidak ada tanggapan, organisasi tersebut menyatakan siap berkonsultasi dengan aparat penegak hukum maupun Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Harapan kami sederhana: persoalan ini ditanggapi serius dan diselesaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Guras.
Jurnalis. : Red
Editor. : InfoNesia.me






