Kab.Bandung, Info-Nesia.me // H. Dadang Hemayana A.md.,S.I.P yang berasal dari fraksi PKB resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029 , pelantikan langsung di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung. pada hari Senin sore 26/08/2024.

Alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala hari ini saya bersama 55 Dewan terpilih telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk periode 2024-2029.

Dengan dilantiknya saya hari ini tentunya ini sebuah tugas baru, bagaimana membawa harapan bagi warga masyarakat khususnya untuk Dapil 7 Kabupaten Bandung dengan komitmen yang harus saya pegang dalam memberikan sebuah kontribusi untuk masyarakat dengan aspirasi nantinya yang bisa dijadikan untuk membangun di masyarakat yang bisa membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bandung yang bisa lebih bermanfaat lagi, ungkap Dewan H.Dadang Hemayana saat di temui awak media usai Pelaksanaan pelantikan.

Lebih lanjut H Dadang juga mengatakan, usainya disumpah kita sebagai Dewan DPRD Kabupaten Bandung tentunya harus bisa menepati janji-janjinya dan menjadi bagian keterwakilan masyarakat sebagai penampungan aspirasi masyarakat. Tentunya kita nanti akan melaksanakan seluruh aspek-aspek aspirasi dari masyarakat.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Setelah dilantik hari ini tentunya merupakan sebuah momen yang berharga bagi saya, di mana untuk langkah awal ini akan dilakukan untuk langkah terobosan-terobosan untuk Kabupaten Bandung,” BEDAS”

Tentunya bagi saya sebagai anggota Dewan bisa merupakan Aspirasi penguatan sebagai regulasi pada aturan yang ada di Kabupaten Bandung, dan tentunya bukan aspirasi langsung tetapi menjadi penguatan aspek-aspek aspirasi masyarakat dan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatannya Dewan H Dadang juga menegaskan, bahwasanya keberangkatan menjadi anggota Dewan berawal dari seorang kepala desa, di desa Banjaran kota. Ini tentunya merupakan sebuah misi dan visi dari saya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa khususnya dalam membantu peran serta para kepala desa, karena seorang anggota dewan tidak mempunyai kewenangan langsung, tetapi akan membawa semua aspirasi di Kabupaten Bandung terkait program yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan di Kabupaten Bandung,”tutupnya

Yans.