BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Gelombang perjuangan kaum pekerja kembali menggema di Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Enam menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu hingga Kamis, 3–4 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Mereka menuntut adanya keberpihakan yang lebih nyata terhadap perlindungan hak-hak pekerja serta penegakan aturan ketenagakerjaan yang lebih tegas dan adil.
Aspirasi para buruh mendapat perhatian dan dukungan dari DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Komisi IV.
Anggota Komisi 4 DPRD KBB dari Fraksi PKS, Nur Djulaeha menegaskan bahwa pihaknya mendukung berbagai tuntutan yang disampaikan para pekerja.
Menurutnya, secara prinsip DPRD memahami dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh.

Bahkan, terkait regulasi ketenagakerjaan yang dianggap berpotensi merugikan pekerja, DPRD menyatakan sikap tegas untuk mendorong adanya evaluasi dan revisi terhadap aturan yang dinilai masih memiliki banyak celah.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi teman-teman buruh. Aspirasi ini akan kami kawal dan kami sampaikan melalui jalur resmi kepada DPR RI. Kami juga menilai sejumlah regulasi perlu ditinjau kembali karena berpotensi merugikan pekerja,” ujar Nur Sholehah.
Ia menjelaskan, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagai mitra kerja yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi para pekerja.
Dukungan tersebut bukan hanya datang dari dirinya secara pribadi, melainkan juga merupakan sikap kolektif Komisi 4 DPRD KBB.

Meski sebagian anggota Komisi 4 tengah menjalankan agenda kedinasan di luar daerah, Nur Sholehah menegaskan bahwa seluruh anggota telah memberikan mandat dan dukungan penuh terhadap perjuangan yang sedang disuarakan para buruh.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Enam menyampaikan enam tuntutan utama yang dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti, yaitu:
1. Mengoptimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
2. Menindak oknum pengawas yang terlibat langsung dengan perusahaan outsourcing.
3. Menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
4. Menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).
5. Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja tanpa skema yang dianggap merugikan buruh.
6. Mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Para peserta aksi menilai keenam tuntutan tersebut merupakan kebutuhan mendasar yang harus segera diwujudkan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bandung Barat.
Aksi unjuk rasa ini dipimpin dan dipertanggungjawabkan oleh sejumlah pimpinan organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Enam, yakni Budiman dari DPC SPN, Dede Rahmat dari KC FSPMI, Wagiminudin dari DPC SBSI 92, Rian Iwansyah dari DPC GOBSI, Dadang Suhendar dari PC KEP SPSI, serta Roni Budianto dari DPC LEM SPSI.
Melalui aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut, para buruh berharap pemerintah daerah, DPRD, hingga pemerintah pusat dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan.
Bagi para pekerja, perjuangan ini bukan sekadar menyampaikan tuntutan, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta menghadirkan keadilan sosial di dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan