INFONESIA.ME – UU Cipta Kerja mempermudah proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin meningkatkan legalitas dan kredibilitas bisnis. Ada dua jenis PT yang bisa didirikan, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. PT Persekutuan Modal biasanya dipilih oleh usaha skala menengah sampai besar dan memerlukan minimum dua pendiri. Sementara, PT Perorangan dirancang untuk pelaku UMK dan dapat didirikan oleh satu orang saja, dengan persyaratan yang lebih sederhana.

PT Perorangan memberikan keuntungan bagi pelaku UMK akibat sepertinya tidak memerlukan akta notaris, dengan begitu biaya pendirian lebih terjangkau. Syarat pendirian PT perorangan mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17 tahun, serta kepemilikan saham tunggal oleh pendiri yang juga akan bertindak sebagai direktur. Disisi berbeda, PT Persekutuan Modal membutuhkan akta notaris dalam proses pendiriannya, modal dasar yang disetor minimum 25%, dan melibatkan dua pemegang saham atau lebih.

UU Cipta Kerja juga memungkinkan perubahan standing PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal jika bisnis berkembang melampaui kriteria UMK. Proses ini mencakup penambahan pemegang saham dan perubahan struktur perusahaan sesuai ketentuan PT biasa. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang secara bertahap tanpa beban administratif yang besar sejak awal.

Sebagai mitra dalam pendirian PT, penyedia jasa seperti CPT Company menawarkan layanan yang memfasilitasi kebutuhan bisnis, mulai dari pendirian perusahaan sampai kepatuhan terhadap regulasi. Dengan tim profesional di bidang hukum dan keuangan, CPT Company siap mendampingi perusahaan di Indonesia agar mampu memenuhi persyaratan felony dan memberi dorongan untuk pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

Sumber: VRITIMES

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };



Source link