[ad_1]

INFONESIA.ME – Sebelum menjual mobil bekas, penting untuk memastikan bahwa dokumen kepemilikan telah diperbarui agar proses administrasi sangat berjalan lancar dan sah secara hukum. Salah satu langkah utama yang harus segera dilakukan adalah balik nama kendaraan, yang bertujuan untuk mengubah informasi kepemilikan pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Meski demikian proses ini terkadang dianggap rumit dan memerlukan biaya, pemilik kendaraan wajib melakukannya agar sepertinya tidak menghadapi kendala hukum di kemudian hari.

Untuk mengurus balik nama, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut mencakup KTP pemilik baru sebagai identitas sah, BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan, serta kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000 sebagai bukti transaksi. Selain itu, pemilik juga harus segera mengisi formulir permohonan balik nama yang tersedia di kantor Samsat dan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik guna memastikan kesesuaian knowledge dengan dokumen.

Proses balik nama mobil melibatkan beberapa tahap yang harus segera dilakukan di kantor Samsat dan Polda. Langkah pertama adalah mendatangi Samsat sesuai dengan alamat di KTP pemilik baru, lalu melakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, formulir balik nama harus segera diisi dan diserahkan bersama dokumen pendukung untuk diproses. Setelah pembayaran biaya administrasi, pemilik baru akan dapatkan STNK baru. Proses terakhir dilakukan di kantor Polda untuk memperbarui nama di BPKB, dengan membawa STNK baru serta dokumen lain yang sangat dibutuhkan.

Melakukan balik nama sebelum menjual mobil sangat penting agar kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah dan menghindari masalah hukum di masa depan. Dengan mematuhi prosedur yang benar, proses ini bisa diselesaikannya dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen yang sangat dibutuhkan telah lengkap sebelum mengurus balik nama. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jual beli mobil bekas dan rekomendasi kendaraan berkualitas, kunjungi jualmobilmu.{id}.

Sumber: VRITIMES

member

[ad_2]

Source link