BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kembali memanas. Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghormati dan segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan gugatan kalangan buruh.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi dan audiensi bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7/2026).

Buruh menilai langkah mengajukan banding hanya akan memperpanjang sengketa hukum tanpa memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang menunggu kejelasan penerapan UMSK.
Koordinator Koalisi Tujuh yang juga Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, mengatakan bahwa perjuangan buruh telah ditempuh melalui jalur hukum dan telah menghasilkan tiga putusan PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) UMSK yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat cacat secara formil.
Menurutnya, majelis hakim tidak hanya membatalkan SK tersebut, tetapi juga memerintahkan gubernur untuk menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Buruh hanya meminta pemerintah menjalankan putusan pengadilan. Jangan sampai putusan yang sudah jelas justru diperpanjang melalui proses banding yang akhirnya merugikan pekerja,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan mendasar adalah perubahan rekomendasi daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di Kabupaten Bandung Barat, misalnya, Dewan Pengupahan merekomendasikan 21 sektor usaha yang berhak memperoleh UMSK. Namun dalam keputusan gubernur, jumlah tersebut dipangkas menjadi hanya lima sektor.

Menurut serikat pekerja, tindakan tersebut telah dinyatakan tidak sesuai oleh PTUN karena gubernur dinilai tidak memiliki kewenangan mengubah rekomendasi yang telah disusun melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Dede mengungkapkan, hingga kini Gubernur Jawa Barat telah mengajukan banding pada salah satu perkara yang diajukan TSK SPSI.
Sementara pada perkara lain yang diajukan KSPI bersama sejumlah serikat pekerja, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah banding, meskipun Apindo Jawa Barat telah lebih dahulu menyatakan akan menempuh upaya hukum.
Bagi kalangan buruh, sikap pemerintah seharusnya berbeda dengan pihak pengusaha.
“Kalau Apindo mengajukan banding itu merupakan hak mereka. Tetapi pemerintah seharusnya berdiri sebagai pihak yang menghormati putusan pengadilan dan menjamin kepastian hukum, bukan ikut memperpanjang sengketa,” tegasnya.
Buruh juga mengkhawatirkan proses banding akan membuat putusan kehilangan manfaat. Pasalnya, apabila perkara baru diputus pada awal 2027, sementara SK UMSK hanya berlaku selama tahun 2026, maka kemenangan buruh di tingkat banding tidak lagi memberikan dampak nyata karena pemerintah telah memasuki proses penetapan upah untuk tahun berikutnya.
Meski demikian, Dede menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Buruh tetap menyatakan dukungannya kepada pemerintah daerah, namun berharap komitmen tersebut dibalas dengan penghormatan terhadap hak pekerja dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami menghormati dan mendukung Gubernur Jawa Barat. Tetapi kami juga berharap pemerintah menghargai hak-hak buruh dengan menjalankan putusan PTUN yang telah menyatakan SK UMSK cacat secara formil,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan untuk menjalankan atau melanjutkan proses banding dinilai akan menjadi penentu kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati putusan lembaga peradilan.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan