INFONESIA.ME – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang memperbarui regulasi sebelumnya untuk membuka akses perdagangan kripto bagi lembaga non-perseorangan. Ini merupakan langkah positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia, memungkinkan badan usaha dan lembaga hukum untuk berpartisipasi dalam perdagangan aset virtual dengan menggunakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk prinsip know-your-transaction (KYT) dan aturan antar-jemput yang tersambung.
Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tren global yang memperlihatkan meningkatnya minat investor institusi dalam aset kripto. Dengan lebih banyak sekali lembaga berinvestasi di pasar Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Kasan optimis bahwa langkah ini akan membantu mempercepat perkembangan pasar kripto di Indonesia.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Bappebti dan menekankan bahwa kebijakan ini akan memperkuat ekosistem kripto lokal, meningkatkan quantity transaksi, dan membangun kepercayaan dari para institusi. Tokocrypto, sebagai PFAK berlisensi, sedang mengkaji peraturan terkini ini untuk memastikan kesiapannya dalam memenuhi kebutuhan investor institusi, serta berkomitmen untuk menghadirkan inovasi yang relevan.
Membuka akses bagi investor institusi diperkirakan akan mendorong pertumbuhan signifikan dalam pasar kripto Indonesia, dengan potensi quantity transaksi yang meningkat 2-3 kali lipat di masa depan. Laporan Bappebti memperlihatkan bahwa transaksi kripto telah tumbuh pesat, hingga Rp426,69 triliun pada Januari-September 2024, dan pajak perdagangan aset kripto telah menghasilkan Rp914,2 miliar sejak 2022. Tokocrypto mengharapkan untuk membangun kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak guna memberi dukungan perkembangan industri kripto di Indonesia.
Sumber : VRITIMES
