[ad_1]

INFONESIA.ME – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan perdagangan aset virtual, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 10 Januari 2025. Langkah ini dinilai sebagai perubahan besar yang diharapkan bisa menciptakan ekosistem keuangan virtual yang lebih transparan dan akuntabel. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang meliputi mekanisme perdagangan mencapai evaluasi aset virtual.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik kebijakan ini dengan menilai bahwa peran OJK akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan proteksi bagi pelaku pasar. Tokocrypto berkomitmen untuk memberi dorongan untuk implementasi peraturan baru tersebut agar proses transisi sangat lancar. Selain itu, Iqbal mengapresiasi peran Bappebti yang telah memberikan fondasi kokoh bagi industri kripto di Indonesia.

Iqbal juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem aset virtual. Dengan reputasi OJK yang baik dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto diyakini akan meningkat. Ia menegaskan bahwa kesiapan pelaku industri untuk beradaptasi dengan aturan baru menjadi kunci untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Tokocrypto mengharapkan pengawasan oleh OJK akan membuka peluang lebih besar sekali bagi pengembangan ekosistem kripto di Indonesia, termasuk meningkatkan adopsi teknologi virtual. Iqbal menekankan pentingnya regulasi yang memberi dorongan untuk inovasi tanpa menghambat pertumbuhan. Dengan sinergi yang baik antar-pemangku kepentingan, tantangan teknis dan operasional dalam transisi ini diyakini bisa diatasi untuk memberi dorongan untuk keberlanjutan industri.

Sumber : VRITIMES

member

[ad_2]

Source link