InfoNesia.me | Bandung barat // Wisata Pemandian air panas Curug Nagrak Parompong  yang sekarang sudah berjalan beberapa tahun di duga saat ini blm mempunyai ijin sehingga menimbulkan polemik.

Menurut Keterangan warga setempat Menyampaikan,Wisata Curug Pemandian air panas tersebut ada beberapa pasilitas yang di gunakan sampai saat ini tidak memilki ijin dan belum d tempuh perizinannya diantaranya Hotel, dan Pasilitas air yang digunakan.

Adapun tanah yang di pake sebagai akses jalan masuk baik pasilitas wisata curug Nagrak ini, tanpa ada ijin pemilik lahan tanah atas nama ( Heru Rahmad) sehingga lahan tanah masuk di pasang pager dan telah menguasakan kepada (Parahiyangan LAW firm)Drs Nurfallah, .s,h, dari Parahiyangan LAW firm, sebagai kuasa hukum Heru Rahmad.

Dari pihak kuasa hukum telah memberikan somasi sampai tiga kali sehingga saat ini belum di tanggapi oleh pemilik wisata air panas Nagrak.

Wisata Curug pemandian air panas Nagrak imi yang bertempat di wilayah kecamatan Lembang kampung Nagrak kulon RT 03 RW.16 desa suka jaya.Minggu 05/04/2025.

member

Ada dua lahan tanah yang di pake pasilitasi masuk wisata Nagrak, oleh pihak wisata air panas Nagrak tanpa ijin pemilik yang punya lahan sehingga memagar dan mematok dengan kuasa hukum nya ibu Nani yang punya lahan tanah.

Saat ini di tangani kuasa hukum masing-masing yang punya lahan tanah tersebut sudah menguasakan kepada (Parahiyangan LAW firm).

Lahan tanah atas nama nani Indayani yang di pake lintas masuk wisata Nagrak dan bersama atas nama Heru Rahmad lahan yang sudah di pake oleh wisata air panas Nagrak,sudah bertahun tahun di pake pasilitasi masuk wisata.

Kuasa hukum Parahiyangan LAW Firm (Drs nurfalah.s.h.) menegaskan, sudah tiga kali berturut turut melayangkan surat somasi tetapi tidak di tanggapi, kita akan tindak lanjuti terus dengan hukum yang berlaku.

“Kami dari pihak yang memliki tanah membatasi tanah tersebut dengan memasang pagar dan mematok agar tidak bisa melintasi jalan lintas ke area tempat wisata tersebut di karenakan akses lahan tersebut adalah hak tanah pribadi,” Ujarnya.

Ia juga menjelaskan , dan sangat  menyayangkan kalau memang  wisata besar apa lagi sudah banyak pengunjung kenapa dari awal tidak punya masuk akses masuk wisata.” Seharusnya sebelum membangun wisata akses jalan masuk lebih di utamakan sehingga tidak  merugikan  lahan orang  yang di pake masuk wisata,” Pungkasnya.

 

Jurnalis.   : Red

Editor.      : InfoNesia.me