BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mematangkan langkah strategis menghadapi proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya akan berakhir pada 2026.

Dalam rapat koordinasi bersama para camat se-Kabupaten Bandung Barat yang dihadiri seluruh perwakilan dari 16 kecamatan, berbagai tahapan persiapan ditegaskan agar proses regenerasi BPD berjalan tepat waktu, tertib, dan tanpa kekosongan kelembagaan desa.

PLT Kepala Bidang DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Desiana S,

Plt Kepala Bidang DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Desiana S, menjelaskan bahwa agenda ini menjadi bagian dari langkah antisipatif pemerintah daerah mengingat sekitar 80 persen masa jabatan anggota BPD di sejumlah desa diperkirakan habis pada tahun 2026.

Menurutnya, pemerintah mengingatkan seluruh camat agar desa-desa yang masa jabatan BPD-nya segera berakhir mulai mempersiapkan proses pemilihan sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Penentuan akhir masa jabatan, kata dia, mengacu pada berita acara pelantikan pertama, bukan berdasarkan SK penambahan masa jabatan dua tahun.

Ini penting dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan administrasi. Dasar hitung masa jabatan merujuk pada tanggal pelantikan pertama sebagaimana berita acara, sehingga seluruh proses pemilihan bisa disiapkan lebih awal,” ujarnya.

Dalam mekanisme yang disosialisasikan, desa diwajibkan membentuk panitia pemilihan BPD dengan jumlah maksimal 11 orang. Selanjutnya, paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan BPD lama berakhir, panitia harus sudah menetapkan calon anggota BPD terpilih.

Yana menegaskan, yang ditetapkan melalui SK Bupati adalah anggota BPD, bukan susunan ketua, sekretaris, atau struktur lainnya karena hal tersebut nantinya ditentukan secara internal oleh anggota BPD terpilih.

Proses pemilihan, lanjutnya, dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pemilihan langsung atau melalui sistem keterwakilan, sesuai kondisi dan kesepakatan masing-masing desa.

Namun demikian, seluruh proses harus tetap memperhatikan regulasi terbaru, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Keterwakilan perempuan menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam proses ini. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari penguatan representasi di tingkat desa,” katanya.

Setelah anggota terpilih ditetapkan, panitia segera mengajukan usulan penerbitan SK kepada Bupati. Pemerintah daerah menargetkan proses administrasi dapat diselesaikan dalam kurun satu hingga dua bulan, sehingga sebelum masa jabatan BPD lama berakhir, anggota baru sudah dilantik dan tidak terjadi kekosongan kelembagaan di desa.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, DPMD juga menyiapkan template timeline, alur tahapan, serta panduan teknis yang akan menjadi pedoman desa dan kecamatan dalam menjalankan pemilihan BPD.

Tahapan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 serta PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana, sambil menunggu penyesuaian aturan turunan melalui Permendagri serta perubahan Perda dan Perbup.

Selain itu, DPMD juga kembali mengingatkan komposisi jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk desa, yakni lima anggota untuk desa berpenduduk di bawah 5.000 jiwa, tujuh anggota untuk 5.000 hingga 10.000 jiwa, serta sembilan anggota untuk desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 jiwa.

Dengan sebagian besar BPD di Bandung Barat memasuki akhir masa jabatan, pemerintah daerah menilai momentum ini bukan hanya soal pergantian anggota, tetapi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berkelanjutan.

Langkah percepatan ini sekaligus menjadi upaya memastikan stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga, sekaligus membuka ruang lahirnya representasi BPD yang lebih inklusif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Jurnalis. : An/Red

Editor.    : InfoNesia.me