INFONESIA.ME – Pemerintah Indonesia resmi mengorbitkan Coretax Indonesia, sistem virtual terpadu untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Platform ini mengintegrasikan layanan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak dalam satu sistem on-line yang lebih efisien. Dilengkapi dengan fitur notifikasi otomatis, panduan langkah demi langkah, dan integrasi dengan perbankan, Coretax diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi.

Meski demikian menawarkan kemudahan, sistem ini masih menghadapi beberapa kendala seperti proses yang membingungkan bagi wajib pajak baru, waktu pemrosesan yang lama, serta masalah teknis yang dikarenakan gangguan layanan. Pemerintah telah mengakui kendala tersebut dan berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur serta meningkatkan stabilitas sistem guna memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna.

Dengan Coretax, pemerintah mengharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah akses bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM. Rencana pengembangan ke depan meliputi integrasi dengan aplikasi e-commerce serta peningkatan layanan virtual untuk mempercepatnya proses administrasi pajak. Wajib pajak kini bisa mengakses Coretax dengan cara website online resmi Direktorat Jenderal Pajak, dengan dukungan layanan pelanggan yang tersedia dengan cara name center dan media sosial resmi DJP.

Bagi yang merasa kesulitan dalam mengakses Coretax atau membuat NPWP Badan Usaha, Sahabatlegal menawarkan layanan profesional untuk membantu proses administrasi pajak dengan cepat dan tanpa ribet. Jangan biarkan urusan pajak menghambat bisnis Anda! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Sahabatlegal.

Sumber: VRITIMES

member



Source link