Infonesia. Me|Kota Bandung// DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Bandung Tahun 2025-2029 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD Kota Bandung Tahun 2026, Senin, 21 April 2025.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 21 April 2025, untuk mengambil keputusan terhadap Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pada Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025-2029.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 90 ayat 1 dan 2 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Komisi menyusun Rancangan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Selanjutnya, dilakukan penyelarasan oleh Badan Anggaran dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Kemudian, berpedoman pada Pasal 90 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib, hasil penyelarasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

member

“Untuk itu, pada Rapat Paripurna hari ini juga dilaksanakan Penetapan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2026,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.

Setelah disepakati forum Rapat Paripurna, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Nota Kesepakatan serta Keputusan DPRD oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Asep Mulyadi menuturkan, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran yang telah membahas penyelarasan rancangan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Pimpinan dan Anggota Bapemperda yang telah membahas Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029, serta Pimpinan dasn Anggota Pansus 2 dan 3 yang telah membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah, dan kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama melakukan pembahasan.

“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 2 dan Pansus 3 kami nyatakan dibubarkan,” ujarnya.

Di akhir agenda rapat, dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut.*

 

Jurnalis   : Yans.

Editor      : Infonesia. Me