Bandung Barat, Info-Nesia.me // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Penilaian yang diberikan pada acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat Jl Moch Toha Bandung, Rabu 22 Mei 2024.

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif bersama Sekda Bandung Barat Ade Zakir, Ketua DPRD KBB Rismanto, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Heru Budi Purnomo, serta Kepala Inspektorat Yadi Azhar hadir langsung dalam acara LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, di balik penerimaan WTP ada penilaian BPK yang mesti diselesaikan, salah satunya soal pasum dan pasos yang harus segera diperbaiki.

“Banyak pasos dan pasum yang akuisisi, itu yang mesti saya percepat penyelesaiannya. Contohnya dari target 10 sudah diambil 7 itu yang segera diselesaikan,” ungkapnya.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Prestasi di masa kepemimpinannya yang relatif singkat ini, Arsan mengakui berkat kerja keras tim seluruh Organisasi Perang Daerah (OPD) yang bekerja cepat.

“Kita harus akui itu berkat kerja keras tim dan itu pekerjaan yang mesti dibenahi kembalikan kepada aturan juga. Alhamdulillah selama tiga bulan bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Sekda Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, predikat WTP BPK RI di dapat KBB sudah ke empat kalinya.

“Alhamdulilah KBB masih bisa mempertahankan WTP dan ini bukan hasil super man tapi hasil super tim yang terlibat,” ungkapnya.

Ketua DPRD KBB, Rismanto bersyukur KBB masih bisa mempertahankan predikat WTP dari BPK RI. “Semua pihak terlibat termasuk DPRD yang hasilnya KBB bisa mempertahankan WTP BPK RI,” sebut Rismanto.

Namun yang terpenting, Rismanto menekankan agar segera menindak lanjuti soal saran BPK yang harus segera diselesaikan. “Jadi DPRD dengan Pak Bupati sudah berkomitmen yang menjadi catatan BPK dengan waktu sesingkat-singkatnya kurang dari 60 hari harus sudah selesai,” pungkasnya. ***