KAB BANDUNG – InfoNesia.me// Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi proses hukum yang melibatkan kliennya. Rahmat menegaskan kliennya memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Klien kami PT BDS sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ujar Rahmat Setiabudi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Rahmat menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh hak hukum kliennya akan tetap terlindungi selama proses berlangsung.
Selain itu, ia juga menyampaikan sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Namun Rahmat menilai ada beberapa informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terutama bagi publik.
Rahmat menjelaskan bahwa inti permasalahan ini sebenarnya berawal dari sengketa keperdataan atas kerjasama bisnis antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR), di mana pihak PT CFR telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa sejak awal perkara ini adalah sengketa keperdataan atau kerjasama bussiness to bussiness. Selain melakukan wanprestasi, PT CFR ini bahkan telah dinyatakan gagal bayar dalam perkara PKPU dan sekarang dalam status pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Rahmat.
“Maka berdasarkan doktrin ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk memenangkan sengketa perdata,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Rahmat Setiabudi juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan atau diasumsikan terlibat dalam perkara ini hanya berdasarkan praduga-praduga yang seolah-olah benar dan tidak berdasar.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan urusan bisnis antar perusahaan atau bussiness to bussiness. (**)
Yans.






