BANDUNG | INFONESIA.ME // Pelaksanaan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Blb tanggal 20 Februari 2026 oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung di objek eksekusi yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, berlangsung sesuai prosedur hukum dan menjadi dasar sah pelaksanaan pengosongan serta penyerahan objek kepada pemenang lelang, Santi Fresyanti.
Pembacaan penetapan eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Pandapotan Sinaga, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026.

Eksekusi dilakukan dalam perkara antara Santi Fresyanti sebagai Pemohon Eksekusi melawan Artati sebagai Termohon Eksekusi.
Dalam pelaksanaannya, jurusita membacakan secara resmi penetapan eksekusi di lokasi objek yang berada di Jalan Raya Soreang–Banjaran Nomor 459, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Setelah pembacaan penetapan dilakukan, dilaksanakan pula proses penerimaan kunci bangunan ruko yang menjadi bagian dari objek eksekusi. Objek tersebut merupakan sebidang tanah seluas 489 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Tanah dan bangunan tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 387 atas nama Artati, yang kemudian telah beralih hak dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik NIB Nomor 10.14.00024140.0 atas nama Santi Fresyanti.

Objek dimaksud berlokasi di Jalan Soreang Banjaran (Blok Soreang Kolot) RT 001 RW 003, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Seluruh pelaksanaan tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Blb, yang menjadi dokumen hukum pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Khoirullah, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya memperoleh hak atas objek tersebut melalui mekanisme lelang resmi negara yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Menurutnya, kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa Santi Fresyanti merupakan pemenang lelang atas tanah dan bangunan dimaksud.
“Dari sisi hukum, status kepemilikan klien kami telah jelas dan sah karena diperoleh melalui proses lelang negara yang resmi serta telah dilakukan perubahan data kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khoirullah, kepada media, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa sejak memenangkan lelang pada Agustus 2024, kliennya belum dapat menikmati maupun menguasai objek yang telah dibeli secara sah tersebut.
Sebelum menempuh jalur eksekusi melalui pengadilan, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan.
Khoirullah menjelaskan bahwa dirinya telah tiga kali mendatangi alamat Termohon Eksekusi di Jalan Kopo Sayati Nomor 192 RT 001 RW 007, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya tidak bertemu langsung dengan Artati, melainkan dengan Deby yang mengaku sebagai anak Termohon Eksekusi serta Rizky yang merupakan suaminya.
“Kami datang dengan itikad baik untuk menyampaikan bahwa Ibu Santi Fresyanti adalah pemenang lelang yang sah berdasarkan Risalah Lelang KPKNL. Kami juga mengajak bermusyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa melalui proses eksekusi,” katanya.
Namun, dari tiga kali pertemuan yang dilakukan, tidak tercapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan sengketa penguasaan objek tersebut.
Karena tidak ditemukan titik temu, sementara hak kepemilikan kliennya telah sah secara hukum, Pemohon Eksekusi akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Pelaksanaan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari unsur aparat gabungan,” ujarnya.
“Sejumlah pejabat yang hadir dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan eksekusi antara lain, Aep S., SH., selaku Kabag Ops Polresta Bandung, Oeng H., selaku Kapolsek Soreang, Sutarto, selaku Danramil Soreang, Cecep Taufik, selaku perwakilan Komandan Subdenpom Cimahi, Jajat, selaku Komandan Satpol PP Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Kehadiran aparat keamanan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai hukum, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di lokasi eksekusi.
Atas suksesnya pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, kepaniteraan dan jurusita selaku pelaksana eksekusi, jajaran Polresta Bandung, Polsek Soreang, Koramil Soreang, Subdenpom Cimahi, Satpol PP Kabupaten Bandung, Pemerintah Desa Soreang, serta seluruh unsur terkait lainnya.
Menurut Khoirullah, keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum harus dapat dilaksanakan secara efektif demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Eksekusi merupakan mahkota dari proses peradilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat dilaksanakan agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khoirullah juga menyampaikan pandangan hukum terkait keberadaan pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum dalam proses litigasi, termasuk pada tahapan eksekusi.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari hukum acara perdata yang berada dalam ranah litigasi sehingga pendampingan hukum pada prinsipnya harus dilakukan oleh advokat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat sebagai pihak yang berwenang memberikan jasa hukum dan beracara di pengadilan.
Selain itu, ia juga mengingatkan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang organisasi kemasyarakatan menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga tertib hukum serta menjaga kewibawaan lembaga peradilan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Blb oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung menandai berakhirnya proses panjang yang ditempuh oleh pemenang lelang dalam memperoleh penguasaan atas objek yang telah dibelinya secara sah melalui lelang negara,” ujarnya.
“Dengan terlaksananya pengosongan dan penyerahan objek berdasarkan penetapan pengadilan, hak kepemilikan Santi Fresyanti sebagai pemenang lelang memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me







