Bandung Barat | InfoNesia.me // Program peternakan domba yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Hingga pertengahan tahun 2026, program yang didanai penyertaan modal desa senilai ratusan juta rupiah tersebut belum juga menunjukkan hasil nyata berupa pengadaan ternak domba yang menjadi tujuan utama kegiatan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak dana dicairkan pada akhir tahun 2025, realisasi program dinilai berjalan lambat dan belum memberikan manfaat ekonomi yang diharapkan bagi warga desa.
Sekretaris Desa Girimukti, Ahmad, menjelaskan bahwa anggaran yang telah dicairkan sebenarnya sudah digunakan untuk tahapan awal pelaksanaan program.

Tahap pertama diawali dengan penyiapan lahan dan penanaman rumput sebagai sumber pakan ternak, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan kandang domba yang rampung pada akhir Desember 2025.

Namun setelah kandang selesai dibangun, proses pengadaan domba mengalami hambatan. Menurut Ahmad, saat itu lokasi kegiatan terdampak oleh pembangunan KDMP yang berlangsung berdekatan dengan area peternakan.
“Yang terdampak bukan anggarannya, tetapi aktivitas di lokasi kandang. Ada perpindahan gudang dan aktivitas alat berat yang cukup intens karena pembangunan KDMP berada dalam satu kawasan. Kondisi itu membuat rencana pengadaan domba belum bisa dilaksanakan saat itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dari sisi administrasi tidak ditemukan permasalahan. Bahkan, pada Maret 2026 kegiatan tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan dinyatakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Saat ini, lanjut Ahmad, berbagai persiapan kembali dilakukan. Pengelola BUMDes sedang melakukan pembenahan kandang, peremajaan rumput yang sempat tumbuh berlebihan akibat belum dimanfaatkan, serta menjalin komunikasi dan negosiasi dengan pihak ketiga sebagai calon penyedia domba.

Meski demikian, keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan mulai memunculkan kritik dari berbagai pihak.
Sebab, penyertaan modal kepada BUMDes sejatinya bukan hanya untuk membangun fasilitas fisik, melainkan untuk menciptakan usaha produktif yang mampu meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Camat Saguling mengaku telah menerima laporan dari pendamping desa mengenai lambatnya realisasi program tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua alasan utama yang disampaikan pihak desa, yakni adanya gangguan aktivitas akibat pembangunan KDMP dan belum terealisasinya pengadaan domba oleh pihak penyedia meskipun surat pemesanan disebut telah diajukan sejak lama.
“Kami terus mendorong pemerintah desa bersama BPD agar segera mempercepat realisasi program ini. Nilai anggarannya tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu harus ada kepastian dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Camat Saguling.
Menurutnya, fungsi pengawasan tidak hanya berada di pemerintah kecamatan, tetapi juga melekat pada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur pengawas jalannya pemerintahan desa.
Karena itu, pihak kecamatan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai aturan.
Bahkan, Camat mengungkapkan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa telah beberapa kali dilakukan bersama unsur Forkopimcam, termasuk melibatkan TNI dan Polri, guna memastikan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran desa berjalan secara transparan serta akuntabel.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan tegas bahwa apabila program tersebut tidak juga direalisasikan dalam waktu yang wajar, maka langkah pengembalian anggaran harus menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
“Kalau memang tidak bisa direalisasikan, harus ada langkah tegas. Uang negara dan uang masyarakat harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program berhenti tanpa kejelasan. Jika memang tidak bisa dilaksanakan, maka pengembalian anggaran harus dibahas bersama pemerintah desa dan BPD,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, setiap penyertaan modal desa wajib dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi atau berdirinya sarana fisik semata, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan desa.
Kini masyarakat Girimukti menunggu langkah konkret dari pengelola BUMDes dan pemerintah desa. Sebab yang dibutuhkan publik saat ini bukan lagi rentetan alasan ataupun penjelasan, melainkan realisasi usaha yang benar-benar berjalan dan menghasilkan manfaat ekonomi.
Karena pada akhirnya, ketika anggaran ratusan juta rupiah telah digelontorkan, masyarakat tentu berharap lebih dari sekadar kandang yang berdiri dan rumput yang tumbuh subur. Yang ditunggu adalah hadirnya ternak domba, berjalannya usaha desa, serta terwujudnya kesejahteraan yang selama ini dijanjikan melalui program BUMDes.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNeia








