BANDUNG | INFONESIA.ME // Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) menggelar Seminar, Lokakarya, dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 5–6 Agustus 2026 di Arion Suites Hotel, Bandung. Agenda nasional ini diikuti oleh jajaran perwakilan federasi anggota dari berbagai daerah, di antaranya Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan Timur.

Rakornas tersebut menjadi langkah strategis organisasi buruh dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menjadi dasar penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru.

Wakil Sekretaris Jenderal KBMI Pusat yang juga Ketua SBSI ’92 Kota Bandung, H. Hermawan, S.H., mengatakan bahwa fokus utama Rakornas adalah menyusun dan merumuskan poin-poin perjuangan buruh untuk diusulkan dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Berdasarkan putusan MK, regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada 30 Oktober 2026.

“Kami yang tergabung di KBMI bersama koalisi besar serikat buruh nasional memiliki kewajiban moral untuk mengusulkan poin-poin yang harus diperjuangkan. Fokus kami bukan lagi pada Undang-Undang Cipta Kerja atau sejenisnya, tetapi mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Indonesia,” ujar Hermawan di sela-sela kegiatan.

member

Penundaan Aksi Massa demi Pendekatan Politik

Hermawan menjelaskan, rencana aksi demonstrasi yang semula dijadwalkan pada 10 Agustus bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Keputusan tersebut diambil karena koalisi buruh saat ini lebih mengutamakan pendekatan persuasif melalui roadshow politik ke seluruh fraksi di DPR RI.

“Saat ini prosesnya belum final dan belum masuk sidang paripurna. Kami ingin memastikan draf usulan buruh diterima terlebih dahulu oleh seluruh fraksi di DPR RI. Setelah pembahasan memasuki tahap paripurna, barulah aksi tekanan massa akan dilakukan,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila regulasi yang nantinya disahkan tidak berpihak kepada pekerja, maka aksi protes akan digelar secara serentak, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah termasuk Jawa Barat.

“Kami ingin memaksimalkan kerja tim hukum koalisi agar undang-undang baru ini benar-benar berpihak kepada pekerja. Jangan sampai setelah disahkan, keesokan harinya kami harus kembali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Bangun Sinergi dan Dorong Program Green Jobs

Rakornas KBMI juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. Kehadiran unsur pemerintah dimanfaatkan sebagai momentum membangun sinergi lintas sektor, salah satunya melalui pengembangan program Green Jobs atau pekerjaan hijau.

Melalui kolaborasi antara serikat buruh, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, pemanfaatan lahan-lahan kosong diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekaligus mendukung program penghijauan dan penurunan emisi karbon.

“Terdapat irisan antara perizinan industri, AMDAL, dan ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi Green Jobs ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan dan penurunan emisi karbon,” pungkas Hermawan.

 

Jurnalis.   : Andri

Editor.      : InfoNesia.me