Bandung Barat | INFONEsia.me // Polemik pasca inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di sejumlah perusahaan di kawasan Padalarang dan Cipatat masih terus bergulir. Kali ini, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Bandung Barat menyuarakan perlunya tindak lanjut yang objektif, adil, dan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Dadang Ramon, menegaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Gubernur Jawa Barat dalam menegakkan norma ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak pekerja. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.

Pada prinsipnya kami sangat mendukung langkah Gubernur Jawa Barat selama bertujuan menegakkan aturan ketenagakerjaan, melindungi hak pekerja, serta memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban terhadap tenaga kerja,” ujar Dadang.

Namun demikian, Dadang menilai sidak yang dilakukan baru menyentuh sebagian kecil perusahaan, sementara di kawasan Padalarang dan Cipatat terdapat sekitar 89 perusahaan yang bergerak di sektor serupa.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan dari kalangan pekerja maupun pelaku usaha mengenai konsistensi penegakan hukum.

Ia mengungkapkan masih banyak perusahaan yang diduga belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, bahkan terdapat perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

member

“Kami berharap jangan sampai muncul kesan ada perusahaan yang diperiksa, sementara perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa justru tidak tersentuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara merata tanpa pengecualian agar tercipta rasa keadilan,” tegasnya.

Dadang juga mengingatkan bahwa beberapa bulan lalu pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat.

Saat itu, sekitar 33 perusahaan dipanggil untuk mengikuti pembinaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil perusahaan yang hadir.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih aktif dari instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi maupun UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

Selain itu, PC FSP KEP SPSI KBB berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, DPRD Kabupaten Bandung Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, hingga Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat guna meminta penjelasan sekaligus mendorong pengawasan yang lebih komprehensif terhadap seluruh perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Advokasi dan Pembelaan PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Deden Sumpena, menegaskan bahwa serikat pekerja pada dasarnya mendukung penuh langkah pemerintah dalam menegakkan norma ketenagakerjaan.

Namun, menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

Ia mencontohkan masih adanya kasus pekerja yang meninggal dunia namun tidak memperoleh santunan Jaminan Kematian karena perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak normatif pekerja masih terjadi. Dampaknya sangat besar bagi keluarga pekerja yang kehilangan hak perlindungan sosial. Karena itu kami mendorong agar pengawasan tidak hanya bersifat insidental, tetapi dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Deden juga menyoroti munculnya isu penutupan sejumlah perusahaan pasca sidak.

Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, maka pemerintah harus memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon, uang kompensasi, serta hak-hak lainnya.

“Kami tidak ingin pekerja menjadi korban. Bila ada perusahaan yang akhirnya berhenti beroperasi, pemerintah harus memastikan seluruh hak pekerja diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat berharap polemik pasca sidak Gubernur Jawa Barat tidak berhenti pada tindakan sesaat, melainkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Serikat pekerja menilai seluruh perusahaan, tanpa terkecuali, harus memperoleh pembinaan maupun penegakan hukum yang sama demi terciptanya iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, serta perlindungan maksimal bagi para pekerja.

 

Jurnalis.  : Red

Editor.     : InfoNesia.me