BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena gebrakan kebijakan atau keberhasilan memperjuangkan aspirasi, melainkan karena munculnya keluhan mengenai akses masyarakat yang dinilai semakin terbatas untuk memasuki lingkungan gedung wakil rakyat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: ketika rakyat ingin datang ke rumahnya sendiri tetapi justru berhadapan dengan pembatasan, sebenarnya gedung DPRD ini milik siapa?

Keluhan itu disampaikan Dendi Rusmana sebagai pengusaha Muda Di Kabupaten Bandung Barat yang mempertanyakan kebijakan penertiban akses masuk ke lingkungan DPRD KBB.

Menurutnya, gedung tersebut dibangun dan dibiayai menggunakan uang rakyat, sehingga masyarakat semestinya tidak diperlakukan seolah-olah sebagai orang asing.

Gedung ini milik masyarakat dan dibangun dari pajak masyarakat. Masa kita sebagai masyarakat tidak boleh masuk? Kalau seperti ini, seolah-olah ada diskriminasi,” ujar Dendi saat di wawancarai oleh pihak media saat berada di kantor dewan DPRD.

Menurut Dendi, DPRD seharusnya menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, melakukan audiensi, berdiskusi maupun menyampaikan persoalan publik.

member

Ironisnya, ketika pintu akses justru diperketat, masyarakat bisa kehilangan ruang untuk berkomunikasi langsung dengan para wakil yang mereka pilih.

DPRD itu kan rumah aspirasi. Harusnya bisa menampung semua masyarakat dan aspirasi yang ada. Kalau masuk saja dipersulit, bagaimana masyarakat mau menyampaikan aspirasinya?” katanya.»

Dendi juga mempertanyakan alasan petugas keamanan yang menyebut dirinya tidak memiliki janji untuk bertemu pihak di dalam gedung. Ia mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) maupun Camat Cililin terkait keperluannya.

Yang lebih memprihatinkan, Dendi turut mempertanyakan apakah penampilan fisiknya, termasuk tato yang dimilikinya, menjadi salah satu alasan dirinya mendapatkan perlakuan berbeda.

Apakah karena saya bertato kemudian menjadi diskriminasi? Menurut saya tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Jika SOP Dijadikan Tembok, Siapa yang Dirugikan?

Penertiban keamanan tentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan gedung pemerintahan. Namun, keamanan tidak semestinya berubah menjadi alasan untuk menciptakan jarak antara lembaga wakil rakyat dengan masyarakat.

Dendi meminta Pemkab Bandung Barat, khususnya pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Gedung DPRD KBB, mengevaluasi sistem pengamanan serta pelayanan terhadap masyarakat.

Termasuk meninjau kembali penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Kalaupun security menjalankan SOP, apakah SOP-nya memang harus sedetail dan sekeras itu? Ini yang menurut saya perlu diperhatikan dan dievaluasi,” ucapnya.

Persoalannya kemudian bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya seseorang memasuki gedung DPRD.

Persoalannya adalah bagaimana sebuah lembaga yang mengatasnamakan rakyat memperlakukan rakyat ketika mereka datang untuk menyampaikan kepentingannya.

Rakyat Bukan Tamu di Rumahnya Sendiri

Informasi yang dihimpun menyebutkan akses masuk ke gedung DPRD KBB juga semakin terbatas bagi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hendak melakukan diskusi, audiensi hingga pemantauan.

Jika benar demikian, maka publik patut mengajukan pertanyaan serius.

Apakah DPRD KBB sedang membangun sistem pelayanan yang lebih tertib, atau justru sedang membangun tembok yang semakin tinggi antara wakil rakyat dan rakyat?

Sebab, DPRD bukan gedung eksklusif milik para pejabat dan wakil rakyat. Gedung tersebut berdiri dari anggaran publik dan menjalankan fungsi kelembagaan atas mandat masyarakat.

Karena itu, keterbukaan akses, transparansi informasi dan ruang dialog dengan masyarakat semestinya menjadi bagian dari wajah DPRD sebagai lembaga perwakilan.

Jangan Sampai “Rumah Rakyat” Berubah Menjadi Benteng Kekuasaan

Rakyat tidak meminta karpet merah.

Rakyat tidak meminta perlakuan istimewa.

Rakyat hanya meminta pintu yang tidak ditutup ketika mereka datang membawa aspirasi.

Jika alasan keamanan digunakan untuk membatasi akses, harus tersedia mekanisme yang jelas, transparan dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertemu, berdiskusi serta menyampaikan kepentingannya.

Jangan sampai penertiban yang semestinya menciptakan ketertiban justru melahirkan kesan eksklusivitas.

Sebab, semakin tinggi tembok yang dibangun antara wakil rakyat dan rakyat, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap fungsi keterwakilan itu sendiri.

Kini, bola berada di tangan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Apakah pintu gedung rakyat akan kembali dibuka secara proporsional, atau rakyat harus puas hanya menjadi penonton dari luar pagar?

Jangan sampai gedung yang dibangun dengan uang rakyat perlahan kehilangan makna sebagai rumah rakyat dan justru dicitrakan sebagai “benteng kekuasaan” yang sulit ditembus oleh rakyatnya sendiri.

Pada akhirnya, wakil rakyat seharusnya tidak lupa pada prinsip sederhana: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : Infonesia.me