Kab.Bandung – InfoNesia.me// Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Supriadi, S.PdI, menegaskan pentingnya mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti sebatas usulan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk program dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi D ini dalam Reses Masa Persidangan III Tahu Sidang 2025-2027 DPRD Kabupaten Bandung di titik ketuga di Desa Sukamukti Katapang, Kabupaten Bandung, Jumaat, 21 Agustus 2026.

Ia menilai, setiap pertemuan dan penjaringan aspirasi harus menghasilkan output yang jelas berupa data dan usulan, kemudian dilanjutkan dengan outcome berupa realisasi.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada outcome-nya. Output-nya berupa data-data, kemudian outcome-nya mudah-mudahan ada realisasi terhadap usulan,” ujar Tedi.

Menurutnya, pengawalan terhadap aspirasi harus dilakukan sejak awal. Terlebih ketika usulan masyarakat telah masuk dalam pembahasan program dan anggaran, perlu ada kejelasan mengenai tanggung jawab setiap pihak agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Tedi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga program yang berasal dari aspirasi masyarakat harus dipastikan berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

member

Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik lembaga legislatif.

“Ini perlu dari awal benar-benar dikawal. Aspirasi yang sudah terwujud harus dikawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Tedi berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan program dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Dengan demikian, aspirasi masyarakat tidak hanya menjadi catatan dalam dokumen, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab anggota DPRD dalam memastikan program yang berasal dari aspirasi masyarakat dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan aturan.***

 

 

 

Yans.