NGAMPRAH | InfoNesia.me // Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam pembahasan yang berlangsung Jumat (21/8/2026), Pansus IX mulai memasuki tahap lebih rinci dengan mencermati setiap pasal, terutama ketentuan-ketentuan yang mengalami perubahan cukup signifikan.

Anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah, mengatakan pembahasan kali ini diarahkan untuk memastikan setiap pasal yang diubah dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.

“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep.

Ia mengungkapkan, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian dalam perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019, yakni retribusi dan subsidi. Kedua aspek tersebut dinilai perlu dibahas secara cermat agar aturan yang nantinya ditetapkan memiliki landasan yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini.

member

Menurut Asep, pembahasan secara pasal demi pasal merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, setiap perubahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan dan perkembangan sektor perhubungan di daerah.

Pansus IX kini tinggal menyelesaikan satu tahapan lagi sebelum pembahasan Raperda tersebut dinyatakan rampung di tingkat pansus.

“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.

Dengan selesainya pembahasan pasal demi pasal, agenda berikutnya akan difokuskan pada penyelarasan serta penyusunan berita acara pada Senin mendatang.

Tahapan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di tingkat Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat telah memasuki penghujung proses, sebelum berlanjut ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

 

Jurnalis.   : An/Red

Editor.      : InfoNesia.me