BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (31/8/2026), sempat berlangsung dalam suasana tegang.
Sebanyak 16 bangunan ditertibkan oleh petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dari jumlah tersebut, enam bangunan di antaranya merupakan kios permanen yang berada di kawasan tersebut.
Penertiban melibatkan Satpol PP KBB, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Forkopimcam, serta unsur TNI-Polri.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya mengembalikan fungsi saluran drainase yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan.
Proses pembongkaran bahkan sempat memengaruhi kelancaran lalu lintas di sekitar Jalan Letkol GA Manulang. Aktivitas petugas dan bangunan yang dibongkar menyebabkan arus kendaraan tersendat hingga terjadi penumpukan kendaraan di kawasan Padalarang.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB, Amir Mahmud, menyebut penertiban tersebut baru merupakan tahap awal. Setelah lokasi tersebut ditertibkan, pemerintah berencana melanjutkan langkah serupa ke sejumlah titik lainnya.
“Ini merupakan tahap awal atau tahap pertama. Untuk tahap awal ini, ada 16 Bangli yang kami tertibkan. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya,” ujar Amir di lokasi.
Terkait adanya perdebatan antara petugas dengan warga, Amir menjelaskan persoalan yang muncul di lapangan terutama berkaitan dengan akses jalan masuk. Menurutnya, penertiban bangunan tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga tidak ingin berspekulasi mengenai adanya dugaan provokasi ataupun persoalan lain yang muncul selama proses pembongkaran.
“Yang pasti, kami melaksanakan penertiban berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Bangunan di Atas Drainase Jadi Persoalan
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUTR KBB, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan di atas saluran drainase menjadi salah satu alasan penting dilakukannya penertiban.
Menurutnya, bangunan yang menutup saluran membuat petugas kesulitan melakukan pemeliharaan secara maksimal. Pembersihan sampah, pengangkatan endapan, hingga pengerukan sedimentasi menjadi sulit dilakukan karena akses menuju saluran tertutup bangunan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar persoalan ketika hujan deras turun dan debit air meningkat.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal,” jelas Wahyudi.

Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan masyarakat, kawasan Jalan GA Manulang dan sekitarnya bukan kali pertama menghadapi persoalan genangan maupun banjir.
Karena itu, setelah bangunan ditertibkan, pemerintah melalui PUTR akan melakukan langkah lanjutan berupa normalisasi, pembersihan, serta penataan kembali saluran drainase.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan program normalisasi, pembersihan, dan penataan kembali saluran drainase agar risiko banjir dapat diminimalkan,” ujarnya.
Soal IMB, Pemkab KBB Beri Penjelasan
Wahyudi juga meluruskan persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) yang disebut warga terdampak sebagai dasar keberadaan sejumlah bangunan.
Ia menegaskan, tidak terdapat IMB yang diterbitkan untuk bangunan yang memang berdiri di atas saluran drainase.
Menurutnya, dokumen IMB yang diperlihatkan masyarakat berkaitan dengan bangunan yang berada di luar area saluran. Salah satu persyaratan penerbitan izin tersebut adalah bangunan berdiri di atas tanah yang memiliki dasar kepemilikan.
“IMB yang ditunjukkan masyarakat adalah untuk bangunan yang berada di luar saluran. Salah satu syarat penerbitan IMB adalah bangunan berdiri di atas tanah yang menjadi hak kepemilikan pribadi, sehingga bangunan di atas saluran tidak mungkin memiliki IMB,” tegasnya.
Pemkab KBB pun mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun kawasan bantaran sungai. Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan bangunan di lokasi tersebut juga menyulitkan pemerintah ketika melakukan pemeliharaan.
Warga Soroti RS Kartini
Di tengah penertiban bangli tersebut, persoalan lain turut mencuat. Warga yang terdampak pembongkaran juga menyoroti keberadaan pembangunan Rumah Sakit Kartini yang dipersoalkan karena berkaitan dengan area drainase.
Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian Pemkab Bandung Barat. Satpol PP, pihak kecamatan, dan perwakilan masyarakat disebut telah melakukan komunikasi dengan manajemen rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selanjutnya berencana memanggil pihak Rumah Sakit Kartini untuk meminta penjelasan serta memastikan apakah kondisi pembangunan di lapangan telah sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Pemkab menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan izin, pihak rumah sakit akan diminta melakukan perbaikan. Bahkan, bagian bangunan yang terbukti melanggar dapat diminta untuk dibongkar secara mandiri.
“Kalau ditemukan adanya penyimpangan dari izin yang telah diterbitkan, kami akan meminta pihak rumah sakit melakukan perbaikan, termasuk apabila diperlukan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian bangunan yang melanggar,” ungkapnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu apabila pihak rumah sakit akan mengajukan perizinan lanjutan.
Dengan demikian, proses penertiban di Padalarang tidak hanya berhenti pada pembongkaran bangunan liar. Pemerintah juga berencana mengembalikan fungsi saluran drainase melalui normalisasi dan pembenahan kawasan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperlancar aliran air sekaligus mengurangi ancaman banjir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di kawasan Padalarang.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me








